Menag Keluarkan Aturan Baru Terkait Pengeras Suara Masjid

Foto : Jpnn.com


BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru terkait suara azan di masjid-masjid pada Februari 2022.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Aturan ini dibuat lantaran penggunaan pengeras suara masjid untuk azan disebutkan merupakan hanya kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.

"Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial," menurut keterangan dalam surat tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 21 Februari 2022, aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Karena hal tersebut, kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah.

Untuk volumenya sendiri, kini suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Tidak hanya itu saja, khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.

Aturan yang sama juga berlaku pada saat salat Jumat dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja.

Selain itu, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Hanya saja seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00. Dan setelah itu, takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam. [Mujtahidatul Humairoh]

Mila Sapitri

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama