Syarat Baru Buat SIM, STNK Bahkan Naik Haji Pakai BPJS

foto: oleh google

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan instruksi terbaru membuat SIM dan STNK Maret 2022 nanti, wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.


Selain membuat SIM dan STNK, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib untuk berangkat Naik Haji.


Melalui Inpres yang terbit pada 6 Januari 2022 itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ada sekitar 30 kementerian atau lembaga yang diminta Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat dan ideal.


“Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kami siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan. 


Kebijakan ini diterapkan demi memastikan 98 persen penduduk di Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN.


Hingga tahun 2021 lalu, peserta JKN yang terdaftar di Indonesia hanya mencapai angkat 86,17 persen rakyat Indonesia atau 235,7 Juta penduduk


Artinya, jika ingin mengurus dokumen tersebut harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk bisa mengurus SIM/STNK. Jika belum terdaftar, maka tidak bisa mengakses layanan publik itu.


Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, perlu mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan online. 


Muarofah Syaada

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama