Polisi Tangkap Pedagang Bakso Sebagai Pelaku Begal Payudara

 


Laporan : Arina Islami 

BASHIRAHNEWS.COM, TANGERANG - Senin (19/10) Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pedagang bakso keliling berinisial S (22) di Cipadu, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

S ditetapkan sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur dan pelanggaran keasusilaan di tempat umum.

"Kejahatan ini dilakukan oleh saudara S usia 22 tahun terhadap seorang wanita inisial TS usia 17 tahun, di bawah umur,” ujar Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stephanus Luckyto di Mapolres Tangerang Selatan.

Luckyto menjelaskan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 23:00 WIB (15/10). Berawal dari pelaku yang hendak pulang dari tempat dagangnya.

Saat pelaku berjalan menuju kontrakannya, ia melihat korban TS mengendarai motor bersama temannya. Pelaku lalu menghadang motor korban dengan gerobak baksonya. Insiden ini dilaporkan oleh korban kepada Polsek Pondok Aren.

“Tersangka menghadang dengan gerobak, akhirnya korban berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku meremas payudara korban,” ungkap Luckyto.

BACA JUGA : Divonis 175 Cambukan, Pelaku Pemerkosaan Menyerah di Sabetan ke 52

Motif dari tindakan ini diketahui lantaran pelaku tidak dapat menahan diri. Ia mengaku mengenal korban sebagai salah satu konsumen dagangannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.[] 


Lebih baru Lebih lama