Divonis 175 Cambukan, Pelaku Pemerkosaan Menyerah di Sabetan ke 52

 

Sumber foto :Hukum cambuk di Banda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)

BASHIRAHNEWS.COM, BANDA ACEH - Ketika hukuman cambuk berlangsung, RN beberapa kali mengangkat tangan tanda menyerah, termasuk pada hitungan ke-52. Tim medis kemudian memeriksa kembali kesehatannya.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pemerkosa anak di Banda Aceh terhenti pada sabetan ke-52. Terpidana RN (28) ‘menyerah’ karena punggungnya mengalami luka lecet berat.

Eksekusi cambuk terhadap RN digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (24/9/2020). Sebelum dicambuk, RN terlebih dulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis.

Ketika hukuman cambuk berlangsung, RN beberapa kali mengangkat tangan tanda menyerah, termasuk pada hitungan ke-52. Tim medis kemudian memeriksa kembali kesehatannya.

“Di punggung kanan terpidana ditemukan lecet berat. Kalau dilanjutkan cambuk bakal berdarah,” kata tim medis dari PSC Banda Aceh dr Sarah.

Sarah menyebut, saat pertama kali dicambuk, kondisi kesehatan RN masih baik. Namun RN mengalami ketakutan.

“Terpidana sedikit ketakutan makanya beberapa kali angkat tangan,” jelas Sarah.


Dalam kasus tersebut, RN divonis 175 kali cambuk dikurangi masa terpidana berada di tahanan. RN bakal menjalani eksekusi sisa hukumannya setelah sembuh.

RN di dalam persidangan terbukti memperkosa anak berusia 13 tahun sebanyak dua kali. Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menyatakan RN bersalah melanggar Pasal 50 juncto pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

(Sumber berita : Acehsatu.com

Lebih baru Lebih lama