Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Elpiji

 Foto: by google 

BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR - Polsek Cileungsi mengungkap dugaan pengoplosan elpiji di kawasan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi masih memburu tersangka utama penyalahgunaan elpiji.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya mengamankan enam orang terkait kasus tersebut pada Jumat (03/03). Keenam orang tersebut berinisial P, WG, S, HA, CA dan S.

“Pelaku utama, selaku pemilik pengoplosan gas tersebut, masih dalam pencarian, belum tertangkap.” Kata Iptu Desi Triana, Kepala Seksi Humas Polres Bogor mengutip Republika, Selasa (07/03)

Kapolsek mendapati praktik pengoplosan dimana gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kilogram non-subsidi.

Menurut kapolsek, dari lokasi disita 228 buah tabung gas 12 kilogram dan 200 buah tabung gas 3 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah segel tabung gas 12 kilogram, karet tabung gas, 79 alat sambung suntik gas dan 104 plastik es batu. Selain itu, tiga unit mobil dan empat handphone diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. [Ummu Assyifa]
Mila Sapitri

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama