![]() |
Sumber : TvOne |
BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA- Dua orang guru di salah satu pesantren ditangkap polisi karena mencabuli 24 santrinya. Di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Senin (6/3).
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," kata AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3).
Hitler menyebutkan, puluhan santri tersebut dicabuli berulang kali mulai dari tahun 2022 sampai 2023.
Keduanya berhasil ditangkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi pada Minggu 5 Maret.
"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," kata Hitler.
Kepada penyidik, Hitler menyebutkan Kedua pelaku mengaku telah mencabuli 24 santrinya, bentuk pencabulan yang dilakukan adalah meraba-raba dan menciumi para korban laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.
"Para pelaku pergi ke pondok santri-santri itu. Habis itu dia (pelaku) minta diurut. Di saat itulah mereka melakukan aksi pencabulan. Dan saat beraksi mereka tidak ada iming-imingan sesuatu," sebut Hitler.
Sampai saat ini pemeriksaan masih dilakukan kepada saksi dan korban untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Perpu1/2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Hitler.[Fathurrahman]