Hukuman Doni Salmanan Bertambah Menjadi 8 Tahun

@donisalmanan 


BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA- Doni Muhammad Taufik atau yang biasa dikenal dengan Doni Salmanan hukumannya diperberat menjadi 8 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Selasa (22/02).

Affiliator Quotex itu sebelumnya diketahui mengajukan upaya banding kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, atas vonis pidana penjara 4 tahun yang dijatuhkan sebelumya.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Catur Iriantoro sebagaimana dilihat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI yang kami kutip dari KumparanNews pada Selasa (21/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," lanjut keterangan tersebut.

Doni sudah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Catur.

Diketahui sebelumnya Doni Salmanan yang dijuluki sebagai crazy rich Bandung itu mendapatkan keuntungan fantastis dari Quotex, bahkan ia sampai mendapatkan keuntungan mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya.

Keuntungan tersebut ia dapatkan dari mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.[Faturrahman

Lebih baru Lebih lama