Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Foto: google

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka kasus  praktik korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) hingga menyebabkan kelangkaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

"Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Selain Indrasari Wisnu Wardhana,jaksa juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grop (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT menjadi tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Bin 17/fb2/04/2020 tanggal 4 April 2022.

"Pengungkapan perkara diawali dengan adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan turunannya, serta harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," ujar Jaksa Agung. [Alif Fardan]

Yuharriska

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama