PCR dan Antigen Dihapus Untuk Domestik

Foto: Muhammad Naufal

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut bilang, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali.

Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.[]


Yuharriska

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama