Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Instagram/@donisalmanan

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA -Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPUU terkait platform Quotex oleh Bareskrim Polri. Dijerat pasal berlapis, Doni Salmanan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Penetapan itu dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) usai memeriksa Doni sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga 23.30 WIB Selasa (08/03).

Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa dan diberikan 90 pertanyaan dari penyidik. Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



Yuharriska

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama