Oleh Deni Rahman | Kaprodi KPI STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor
ISLAM adalah agama yang
ajaran-ajarannya diwahyukan oleh
Allah swt kepada manusia melalui Nabi
Muhammad saw sebagai
Rasul, ajaran-ajaranmya syumuul,
kamuul, lengkap dan sempurna, yang memberikan pedoman berbagai segi kehidupan
manusia, termasuk di dalamnya terkait dengan ajaran tentang harta.
Agama
Islam sendiri dalam
kitab rujukannya yakni
Al-Qur’an dan Hadis tidak lepas
dari perintah untuk bekerja dan memperoleh harta kekayaan, baik dalam kepentingan
melanjutkan hidup serta
sebagai sarana dalam
menjalankan perintah dan
menjauhi larangan Allah
swt. Sebagaimana yang telah dicontohkan
oleh Rasulullah saw
yang tidak lain
merupakan pekerja keras dan
pelaku ekonomi ulung
yang kejujuran dan
keadilannya tidak
terbantahkan oleh masyarakat
baik di kalangan Muslim atau
non-Muslim sekalipun.
Harta memiliki kedudukan yang penting dalam Islam dan seyogyanya menjadi perhatian bagi kita. terbukti dalam Al Quran, Allah menyebutkan Kata al-mal terdapat sebanyak 86 kali di 70 surat. Dalam bentuk mufrad disebut sebanyak 24 kali, dan dalam bentuk jama` sebanyak 62 kali. Bentuk jama` lebih banyak disebut ketimbang dalam bentuk mufrad yang mengisyaratkan bahwa manusia lebih menyenangi harta dalam jumlah banyak, dan sangat sedikit manusia yang mencukupkan diri dengan sedikit harta. Pada sisi lain, penyebutan jama’ juga menunjukkan bahwa harta merupakan kumpulan barang-barang yang bernilai dan bermanfaat.
Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan
pokok dalam kehidupan sehingga oleh
ulama Ushul Fiqhi terkait persoalan harta ini dimasukkan kedalam
salah satu diantara
al-dhoruriyat al-khamsah (lima
keperluan pokok), selain 4 yang lainnya yaitu agama, jiwa,
akal, dan keturunan.
Meskipun harta menempati urutan kelima dari aspek
al-dhoruriyat al-khamsah tadi, harta
merupakan yang sangat urgen memelihara keempat aspek lainnya. Misalnya :
Melaksanakan sholat sebagai kewajiban beragama,
membutuhkan pakaian untuk menutupi aurat, pakaian itu adalah harta. Makan dan minum dalam rangka memelihara jiwa dapat dipenuhi
dengan harta. Memelihara keturunan dengan melaksanakan pernikahan itupun
dicapai dengan harta. Memelihara akal dengan cara menuntut ilmu itupun
memerlukan harta
Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri harta menjadi
vital dalam kehidupan kita.
Islam memiliki pandangan yang khas tentang harta.
Bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah. Seseorang yang
ingin memiliki sesuatu harus
memiliki proses perpindahan
yang sesuai dengan
syariat Islam.
Islam pun mengakui kebebasan pemilikan, dan hak milik pribadi yang dijadikan sebagai landasan pembangunan ekonomi,apabila
berpegang teguh kepada kerangkannya
yang dibolehkan dan
sejalan pula dengan
ketentuan-ketentuan Allah. Yakni diperoleh melalui jalan halal, dan
pengembangannya dengan cara yang
dihalalkan dan disyariatkan. Islam juga mewajibkan atas
pemilikan ini sejumlah kewajiban yang bermacam-macam, seperti
kewajiban zakat, sadaqah,dan
sebagainya
Terkait harta pula, Al Quran telah menginforasikan
kepada kita, bahwa pemberian-pemberian Allah Ta’ala yang berupa harta merupakan
ujian bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman
dalam surat Al-Anfal: 28
وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ
وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَة, وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيم ٢٨
“Dan ketahuilah bahwa harta-harta kalian dan anak-anak
kalian itu tidak lain hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi
Allah-lah pahala yang besar.”
Akibat harta, manusia dapat mendapatkan pahala yang
besar, dan akibat harta pula, tidak sedikit manusia yang terjerumus ke dalam
neraka jahannam. Maka dalam masalah harta, Allah SWT mengingatkan kepada
orang-orang yang beriman di Attaubah ayat 34-35:
..... وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ
ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ
أَلِيم
“..... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (34).
Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sudut
pandang terhadap kehidupan dunia, di mana Islam selalu bersikap tengah-tengah
dan seimbang. Islam mengakomodir kebutuhan manusia akan perkawinan dan
melahirkan keturunan, makanan, minuman, pakaian, perhiasan, dan berbagai bentuk
kesenangan duniawi lainnya. Akan tetapi, Islam juga tidak condong kepada paham
yang menjadikan dunia sebagai tujuan akhir, sesembahan, dan pujaan, sehingga
melakukan apa saja untuk kepentingan dunia. Bagi umat Islam, kehidupan dunia
bagaikan kebun untuk kehidupan akhirat kelak serta menjadi jalan menuju tempat
yang lebih kekal.
Amal yang dapat menyelematkan kita dari fitnah harta
adalah harta yang dibelanjakan semata-mata untuk mencari ridho Allah SWT.
Dalam masalah harta yang dikeluarkan ini, dizakati,
diinfaqkan, maupun disedekahkan terus menerus, jangan beranggapan akan menjadi
habis lalu jatuh miskin. Tidak. Bahkan harta yang kita keluarkan pasti
mendatangkan keberkahan, hartanya akan bertambah, dan Allah SWT pasti akan
memberikan kelapangan.
Kedudukan maal yang dikeluarkan oleh kaum muslimin
berupa zakat infaq sedekah, dalam pengamalannya tidak bisa dipisahkan dari
kehidupan berjamaah dan berimamah dalam wujud khilafah ala minhajin nubuwwah.
Adanya khalifah dalam mengatur urusan makyah menjadi
sangat penting demi tegaknya dinullah dan jihad fi sabililah. Bahkan di masa
khulafaur rasyidin al mahdiyyin pertama, sepeninggal Rasulullah SAW, sebagian
aghniya melakukan penyimpanangan dengan keengganan mereka mengeluarkan zakat.
Maka khalifah Abu Bakar mengambil tindak tegas, menyatakan perang terhadap
siapa saja yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, memerangi mereka
sampai mereka kembali bertaubah dan berzakat sebagaimana mereka tunaikan pada
masa Rasululullah SAW. []