Perhatian Islam Terhadap Harta

 

Oleh Deni Rahman | Kaprodi KPI STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor


ISLAM adalah  agama  yang  ajaran-ajarannya  diwahyukan  oleh  Allah swt  kepada  manusia melalui  Nabi  Muhammad  saw  sebagai  Rasul,  ajaran-ajaranmya syumuul, kamuul, lengkap dan sempurna, yang memberikan pedoman berbagai segi kehidupan manusia, termasuk di dalamnya terkait dengan ajaran tentang harta.


Agama  Islam  sendiri  dalam  kitab  rujukannya  yakni  Al-Qur’an  dan Hadis tidak lepas dari perintah untuk bekerja dan memperoleh harta kekayaan, baik dalam   kepentingan   melanjutkan   hidup   serta   sebagai   sarana dalam menjalankan  perintah  dan  menjauhi  larangan  Allah  swt. Sebagaimana  yang telah  dicontohkan  oleh  Rasulullah  saw  yang  tidak  lain  merupakan pekerja keras   dan pelaku   ekonomi   ulung   yang   kejujuran   dan   keadilannya   tidak terbantahkan  oleh  masyarakat  baik di kalangan  Muslim  atau  non-Muslim sekalipun.


Harta memiliki kedudukan yang penting dalam Islam dan seyogyanya menjadi perhatian bagi kita. terbukti dalam Al Quran, Allah menyebutkan Kata al-mal terdapat sebanyak 86 kali di 70 surat. Dalam bentuk mufrad disebut sebanyak 24 kali, dan dalam bentuk jama` sebanyak 62 kali. Bentuk jama` lebih banyak disebut ketimbang dalam bentuk mufrad yang mengisyaratkan bahwa manusia lebih menyenangi harta dalam jumlah banyak, dan sangat sedikit manusia yang mencukupkan diri dengan sedikit harta. Pada sisi lain, penyebutan jama’ juga menunjukkan bahwa harta merupakan kumpulan barang-barang yang bernilai dan bermanfaat.


Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan sehingga oleh  ulama Ushul Fiqhi terkait persoalan harta  ini dimasukkan   kedalam   salah   satu diantara al-dhoruriyat   al-khamsah (lima keperluan  pokok),  selain 4 yang lainnya yaitu agama,  jiwa,  akal, dan keturunan.


Meskipun harta menempati urutan kelima dari aspek al-dhoruriyat   al-khamsah tadi, harta merupakan yang sangat urgen memelihara keempat aspek lainnya. Misalnya :


Melaksanakan sholat sebagai kewajiban beragama, membutuhkan pakaian untuk menutupi aurat, pakaian itu adalah harta.  Makan dan minum  dalam rangka memelihara jiwa dapat dipenuhi dengan harta. Memelihara keturunan dengan melaksanakan pernikahan itupun dicapai dengan harta. Memelihara akal dengan cara menuntut ilmu itupun memerlukan harta


Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri harta menjadi vital dalam kehidupan kita.


Islam memiliki pandangan yang khas tentang harta. Bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah. Seseorang  yang  ingin memiliki sesuatu  harus memiliki  proses  perpindahan  yang  sesuai  dengan  syariat  Islam.


Islam pun mengakui kebebasan pemilikan, dan  hak milik pribadi yang dijadikan  sebagai landasan pembangunan ekonomi,apabila berpegang teguh kepada kerangkannya  yang  dibolehkan  dan  sejalan  pula  dengan  ketentuan-ketentuan Allah. Yakni diperoleh melalui jalan halal, dan pengembangannya dengan cara yang   dihalalkan   dan   disyariatkan. Islam  juga mewajibkan   atas   pemilikan   ini sejumlah   kewajiban yang bermacam-macam,  seperti    kewajiban   zakat, sadaqah,dan sebagainya


Terkait harta pula, Al Quran telah menginforasikan kepada kita, bahwa pemberian-pemberian Allah Ta’ala yang berupa harta merupakan ujian bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman  dalam surat Al-Anfal: 28

 

وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَة, وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيم ٢٨

 

“Dan ketahuilah bahwa harta-harta kalian dan anak-anak kalian itu tidak lain hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”


Akibat harta, manusia dapat mendapatkan pahala yang besar, dan akibat harta pula, tidak sedikit manusia yang terjerumus ke dalam neraka jahannam. Maka dalam masalah harta, Allah SWT mengingatkan kepada orang-orang yang beriman di Attaubah ayat 34-35:

 

..... وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيم 

“..... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (34).

 

Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sudut pandang terhadap kehidupan dunia, di mana Islam selalu bersikap tengah-tengah dan seimbang. Islam mengakomodir kebutuhan manusia akan perkawinan dan melahirkan keturunan, makanan, minuman, pakaian, perhiasan, dan berbagai bentuk kesenangan duniawi lainnya. Akan tetapi, Islam juga tidak condong kepada paham yang menjadikan dunia sebagai tujuan akhir, sesembahan, dan pujaan, sehingga melakukan apa saja untuk kepentingan dunia. Bagi umat Islam, kehidupan dunia bagaikan kebun untuk kehidupan akhirat kelak serta menjadi jalan menuju tempat yang lebih kekal.


Amal yang dapat menyelematkan kita dari fitnah harta adalah harta yang dibelanjakan semata-mata untuk mencari ridho Allah SWT.


Dalam masalah harta yang dikeluarkan ini, dizakati, diinfaqkan, maupun disedekahkan terus menerus, jangan beranggapan akan menjadi habis lalu jatuh miskin. Tidak. Bahkan harta yang kita keluarkan pasti mendatangkan keberkahan, hartanya akan bertambah, dan Allah SWT pasti akan memberikan kelapangan.


Kedudukan maal yang dikeluarkan oleh kaum muslimin berupa zakat infaq sedekah, dalam pengamalannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berjamaah dan berimamah dalam wujud khilafah ala minhajin nubuwwah.


Adanya khalifah dalam mengatur urusan makyah menjadi sangat penting demi tegaknya dinullah dan jihad fi sabililah. Bahkan di masa khulafaur rasyidin al mahdiyyin pertama, sepeninggal Rasulullah SAW, sebagian aghniya melakukan penyimpanangan dengan keengganan mereka mengeluarkan zakat. Maka khalifah Abu Bakar mengambil tindak tegas, menyatakan perang terhadap siapa saja yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, memerangi mereka sampai mereka kembali bertaubah dan berzakat sebagaimana mereka tunaikan pada masa Rasululullah SAW. []


BACA ARTIKEL TERKAIT:
Mengenal Hukum Zakat | Amilin Zakat | Penghimpunan Dana Zakat | Mengenal Makna Zakat


Lebih baru Lebih lama