Oleh Deni Rahman | Ketua Program Studi Komunikasi Dan Penyiaran Islam STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor
Kata “penghimpunan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan hal perbuatan atau cara mengumpulkan (KBBI, 1990:308).
Penghimpunan dana adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menggalang dana dan daya lainnya dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga sehingga mencapai tujuan (Huda, 2012:27).
Sedangkan menurut April Purwanto, penghimpunan dana adalah proses mempengaruhi masyarakat baik perseorangan sebagai individu atau perwakilan masyarakat maupun lembaga agar menyalurkan dananya kepada sebuah organisasi (Purwanto, 2009:12).
Penghimpunan dana zakat dapat diartikan sebagai kegiatan menghimpun atau menggalang dana seperti zakat serta sumber daya lainnya dari masyarakat baik individu, kelompok organisasi dan perusahaan yang akan disalurkan dan didayagunakan untuk mustahiq (Hanifudin, 2006:47).
Kegiatan penghimpunan dana memiliki setidaknya 5 (lima) tujuan pokok, sebagai berikut :
Menghimpun dana, Menghimpun donator, Menghimpun simpatisan atau pendukung, Membangun citra lembaga (brand image), dan Memberikan kepuasan pada donator (Sani, 2010:25)
Penghimpunan dana zakat merupakan salah satu aktivitas utama dari pengelolaan zakat. Setiap aktivitas dalam pengelolaan diarahkan untuk mencapai tujuan zakat yaitu meningkatkan perekonomian umat dengan cara pengelolaan dana zakat yang berorientasi pada perbaikan kondisi perekonomian mustahik.
Namun pengelolaan yang baik pun tidak akan berhasil tanpa dukungan jumlah dana zakat yang memadai. Sehingga menjadi sebuah keharusan bagi lembaga zakat untuk meningkatkan jumlah pengumpulan dana zakatnya agar keterjangkauan dan kemanfaatannya dirasakan lebih meluas (Aziz, 2016:6).
Pada sisi penghimpunan, banyak aspek yang harus dilakukan, seperti aspek penyuluhan. Aspek ini menduduki fungsi kunci untuk keberhasilan pengumpulan zakat. Karena itu setiap sarana harus dimanfaatkan secara optimal.
Mulai dari medium khutbah jumat, majlis taklim, surat kabar, majalah, melihat secara langsung penyaluran dan pendayagunaan zakat, bisa juga dalam bentuk gambar, potret, tayangan televisi, dan sebagainya. Ini semua akan menumbuhkan kepercayaan kepada para muzakki.
Brosur-brosur yang sifatnya praktis yang berisi tentang al-amwaal az-zakawiyah dan cara penghitungannya akan sangat membantu usaha sosialiasi zakat ini (Nofiaturrahmah, 2015:293).
Suksesnya lembaga zakat tidak lepas dari penghimpunan dana zakat. Hal ini boleh dikatakan selalu menjadi tema besar dalam organisasi amil zakat. Sebenarnya pengaturan penghimpunan zakat begitu sederhana dan tidak memerlukan pengetahuan khusus.
Lembaga pengelolaan zakat dalam menghimpun dana dari masyarakat dilakukan dengan secara langsung maupun tidak langsung. Cara cara yang dilakukan saat ini umumnya meliputi pembukaan counter-counter penerimaan zakat, pemasangan iklan pada media massa, korespondensi, kunjungan rumah ke rumah, kontak dengan komunitas tertentu, dan masih banyak yang lainnya (Mannan, 1997:248).
Dalam penghimpunan zakat ini telah ditegaskan oleh Allah sebagai firman-Nya :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS At-Taubah : 103).
Maka dari itu menghimpun dana adalah sebuah proses yang terdiri dari dua tahap. Tahap pertama, menunjukan kepada calon donator bahwa ada kepentingan penting yang dapat dipenuhi melalui kegiatan. Tahap kedua, meyakinkan orang-orang mau menyumbang dan menunjukkan alasan-alasan kegiatan (Norton, 2002:15).
Dalam melaksanakan aktifitas penghimpunan dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan kemampuan tim dalam mengembangkan kemampuan. Kegiatan penghimpunan sesungguhnya terletak pada dua hal, yaitu:
Penggalangan dana
Dalam bidang ini kegiatan yang dilakukan lebih mengarah pada poternsi kepada market donatur. Diantara kegiatan dan layanan yang dapat dilakukan dalam penggalangan dana adalah:
a) Promosi, penyadaran zakat harus dilakukan dengan terus menerus sebagai proses yang tidak pernah selesai.
b) Kerjasama program, menawarkan program untuk dikerjasamakan dengan lembaga atau perusahaan lain. Pilihan program yang master piece (konseptor) yang diyakini bias menarik perusahaan untuk bekerjasama.
c) Sumber dan diskusi. Pemanfaatan rekening bank untuk memudahkan donator menyalurkan zakatnya.
Layanan Donatur
Layanan donatur ini adalah costumer care atau dalam perusahaan disebut costumer service. Istilah donator ini mempunyai pengertian yang sama dengan muzzakki.
Data donatur
Data donatur harus didokumentasikan, data ini diperoleh dari berbagai sumber diantaranya dari bukti transfer Bank, dari kwitansi para donatur yang datang langsung dan dari surat-surat.
Keluhan dari donatur, mitra kerja atau masyarakat umum.
Follow up keluhan
Proses penghimpunan zakat banyak mengikuti konsep fundraising, yaitu suatu kegiatan yang memiliki tujuan penggalangan dana untuk tujuan tertentu.
Fundraising zakat berarti upaya pengumpulan zakat perorangan atau badan usaha untuk mencapai tujuan zakat. Sumber utama fundraising zakat adalah muzakki.
Maka mengingat proses fundraising zakat merupakan hal yang mendasar bagi upaya pengelolah zakat, pihak-pihak yang telah di beri wewenang untuk mengelola zakat harus mampu meyakinkan masyarakat muslim mengenai pentingnya zakat.
Oleh sebab itu, para pengurus Organisasi Pengelolaan Zakat sebaiknya memiliki kapasitas untuk melakukan proses fundraising seperti :
Mempengaruhi
Mempengaruhi bisa diartikan memberitahukan kepada masyarakat tentang seluk beluk keberadaan organisasi nirlaba atau Organisasi Pengelolaan Zakat karena organisasi pengolaan zakat bekerja atas dasar ibadah dan sosial, tidak fokus pada perolehan laba dan keuntungan, maka Organisasi Pengelolaan Zakat menjadi bagian dari organisasi nirlaba.
Mengingatkan
Artinya mengingatkan kepada para donatur dan calon donatur untuk sadar bahwa dalam harta yang dimilikinya ada sebagian hak fakir miskin yang harus di tunaikannya. Harta yang dimilikinya bukannya seluruhnya diperoleh oleh hasil usaha diri sendiri. Karena manusia bukanlah lahir sebagai makluk individu saja, tetapi juga memfungsikan dirinya sebagai makhluk sosial. Kesadaran yang seperti inilah yang diharapkan oleh Organisasi Pengelolaan Zakat dalam meningkatkan para donatur dan muzakki. Sehingga penyadaran dengan meningkatkan secara terus menerus menjadi individu dan masyarakat terpengaruh dengan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan.
Mendorong
Dalam arti mendorong masyarakat dan individu untuk menyerahkan sumbangan dana baik itu zakat, infak, sedekah dan lain-lain kepada organisasi nirlaba. Organisasi Pengelolaan Zakat atau organisasi nirlaba dalam melakukan penghimpunan juga mendorong kepedulian sosial dengan memperhatikan prestasi kerja atau anumal report kepada calon donatur. Sehingga ada kepercayaan dari para calon donatur setelah mempertimbangkan segala sesuatunya. Dorongan hati nurani para calon donatur untuk memberikan sumbangan kepada Organisasi Pengelolaan Zakat ini merupakan upaya penghimpunan dalam upaya penggalian dana untuk keberlangsungan hidup Organisasi Pengelolaan Zakat.
Membujuk
Membujuk para donatur dan muzakki untuk bertransaksi. Pada dasarnya keberhasilan suatu penghimpunan adalah keberhasilan dalam membujuk para donatur untuk memberikan sumbangan dananya kepada organisasi pengolaan zakat. Maka tidak ada artinya suatu penghimpunan tanpa adanya transaksi. Kepandaian seseorang dalam membujuk donatur mestinya tidak bisa dipisahkan dengan kepandaian seseorang dalam berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan. Sehingga terjadi transaksi karena dipengaruhi oleh sikap dan perilaku para amil dalam membujuk para donatur dan muzakki. Upaya mempengaruhi ini merupakan bagian yang paling penting dari upaya penghimpunan.
Merayu
Dalam mengartikan penghimpunan sebagai proses mempengaruhi masyarakat, mempengaruhi juga dapat diterjemahkan sebagai merayu, memberikan gambaran tentang bagaimana proses kerja, program dan kegiatan sehingga penyentuh dasar-dasar nurani seseorang, gambaran-gambaran yang diberikan inilah yang diharapkan bisa mempengaruhi masyarakat sehingga mereka bersedia memberikan dana yang dimilikinya sebagai sumber dana zakat kepada organisasi yang telah merayunya.
Penghimpunan juga memberikan peluang untuk merayu kepada calon donatur untuk terpaksa memberikan sumbangan dananya kepada organisasi pengolaan zakat karena gambar-gambar yang diberikan oleh Organisasi Pengelolaan Zakat (Porwanto, 2009 : 10-15).[]
BACA Artikel terkait:
Amilin Zakat | Mengenal Hukum Zakat