Penghimpunan Dana Zakat


Oleh Deni Rahman | Ketua Program Studi Komunikasi Dan Penyiaran Islam STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor


Kata “penghimpunan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan hal perbuatan atau cara mengumpulkan (KBBI, 1990:308).

Penghimpunan dana adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menggalang dana dan daya lainnya dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga sehingga mencapai tujuan (Huda, 2012:27).

Sedangkan menurut April Purwanto, penghimpunan dana adalah proses mempengaruhi masyarakat baik perseorangan sebagai individu atau perwakilan masyarakat maupun lembaga agar menyalurkan dananya kepada sebuah organisasi (Purwanto, 2009:12).

Penghimpunan dana zakat dapat diartikan sebagai kegiatan menghimpun atau menggalang dana seperti zakat serta sumber daya lainnya dari masyarakat baik individu, kelompok organisasi dan perusahaan yang akan disalurkan dan didayagunakan untuk mustahiq (Hanifudin, 2006:47).

Kegiatan penghimpunan dana memiliki setidaknya 5 (lima) tujuan pokok, sebagai berikut : 

Menghimpun dana, Menghimpun donator, Menghimpun simpatisan atau pendukung, Membangun citra lembaga (brand image), dan Memberikan kepuasan pada donator (Sani, 2010:25)

Penghimpunan  dana  zakat  merupakan  salah  satu  aktivitas  utama dari pengelolaan zakat. Setiap aktivitas dalam pengelolaan diarahkan untuk mencapai tujuan zakat yaitu meningkatkan perekonomian umat dengan cara pengelolaan  dana  zakat  yang  berorientasi  pada  perbaikan  kondisi perekonomian  mustahik. 

Namun  pengelolaan  yang  baik pun  tidak  akan berhasil  tanpa  dukungan  jumlah  dana  zakat  yang  memadai.  Sehingga menjadi sebuah keharusan bagi lembaga zakat untuk meningkatkan jumlah pengumpulan  dana  zakatnya  agar  keterjangkauan  dan  kemanfaatannya dirasakan lebih meluas (Aziz, 2016:6).

Pada sisi penghimpunan, banyak aspek yang harus dilakukan, seperti aspek penyuluhan. Aspek ini menduduki fungsi kunci untuk keberhasilan pengumpulan zakat. Karena itu setiap sarana harus dimanfaatkan secara optimal.

Mulai dari medium khutbah jumat, majlis taklim, surat kabar, majalah, melihat secara langsung penyaluran dan pendayagunaan zakat, bisa juga dalam bentuk gambar, potret, tayangan televisi, dan sebagainya. Ini semua akan menumbuhkan kepercayaan kepada para muzakki.

Brosur-brosur yang sifatnya praktis yang berisi tentang al-amwaal az-zakawiyah dan cara penghitungannya akan sangat membantu usaha sosialiasi zakat ini (Nofiaturrahmah, 2015:293). 

Suksesnya lembaga zakat tidak lepas dari penghimpunan dana zakat. Hal ini boleh dikatakan selalu menjadi tema besar dalam organisasi amil zakat. Sebenarnya pengaturan penghimpunan zakat begitu sederhana dan tidak memerlukan pengetahuan khusus.

Lembaga pengelolaan zakat dalam menghimpun dana dari masyarakat dilakukan dengan secara langsung maupun tidak langsung. Cara cara yang dilakukan saat ini umumnya meliputi pembukaan counter-counter penerimaan zakat, pemasangan iklan pada media massa, korespondensi, kunjungan rumah ke rumah, kontak dengan komunitas tertentu, dan masih banyak yang lainnya (Mannan, 1997:248).

Dalam penghimpunan zakat ini telah ditegaskan oleh Allah sebagai firman-Nya :

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka  dan  berdoalah   untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi  mereka.  dan  Allah  Maha  mendengar  lagi  Maha  mengetahui. (QS At-Taubah : 103).

Maka dari itu menghimpun dana adalah sebuah proses yang terdiri dari dua tahap. Tahap pertama, menunjukan kepada calon donator bahwa ada kepentingan penting yang dapat dipenuhi melalui kegiatan. Tahap kedua, meyakinkan orang-orang mau menyumbang dan menunjukkan alasan-alasan kegiatan (Norton, 2002:15).

Dalam melaksanakan aktifitas penghimpunan dapat menyelenggarakan  berbagai  kegiatan  dengan  kemampuan  tim  dalam mengembangkan  kemampuan.  Kegiatan  penghimpunan  sesungguhnya terletak pada dua hal, yaitu:

Penggalangan dana 

Dalam  bidang  ini  kegiatan  yang  dilakukan  lebih  mengarah pada   poternsi  kepada   market   donatur.   Diantara  kegiatan   dan layanan yang dapat dilakukan dalam penggalangan dana adalah:

a)  Promosi,  penyadaran  zakat  harus  dilakukan  dengan  terus menerus sebagai proses yang tidak pernah selesai.

b) Kerjasama program, menawarkan program untuk dikerjasamakan   dengan   lembaga   atau   perusahaan   lain. Pilihan    program    yang master piece (konseptor)    yang diyakini bias menarik perusahaan untuk bekerjasama.

c) Sumber dan diskusi. Pemanfaatan  rekening  bank  untuk  memudahkan  donator menyalurkan zakatnya.

Layanan Donatur

Layanan  donatur  ini  adalah costumer  care atau  dalam perusahaan   disebut costumer   service. Istilah   donator   ini mempunyai pengertian yang sama dengan muzzakki.

Data donatur

Data donatur harus didokumentasikan, data ini diperoleh   dari   berbagai   sumber  diantaranya   dari   bukti transfer   Bank,  dari   kwitansi   para   donatur   yang  datang langsung dan dari surat-surat.

Keluhan dari donatur, mitra kerja atau masyarakat umum.

Follow up keluhan

Proses  penghimpunan  zakat  banyak  mengikuti  konsep fundraising, yaitu    suatu  kegiatan    yang    memiliki    tujuan penggalangan  dana  untuk  tujuan  tertentu. 

Fundraising zakat berarti upaya pengumpulan zakat perorangan atau badan usaha untuk mencapai tujuan zakat. Sumber utama fundraising zakat adalah  muzakki.  

Maka  mengingat  proses fundraising zakat merupakan hal  yang  mendasar  bagi  upaya  pengelolah  zakat, pihak-pihak  yang  telah  di beri  wewenang  untuk  mengelola zakat harus mampu meyakinkan masyarakat muslim mengenai pentingnya  zakat.  

Oleh  sebab  itu,  para  pengurus  Organisasi Pengelolaan  Zakat  sebaiknya  memiliki  kapasitas  untuk melakukan proses fundraising seperti : 

Mempengaruhi 

Mempengaruhi  bisa  diartikan  memberitahukan  kepada masyarakat  tentang  seluk  beluk  keberadaan  organisasi  nirlaba atau  Organisasi  Pengelolaan  Zakat  karena  organisasi pengolaan  zakat  bekerja  atas  dasar  ibadah  dan  sosial,  tidak fokus  pada  perolehan  laba  dan  keuntungan,  maka  Organisasi Pengelolaan   Zakat   menjadi  bagian   dari   organisasi nirlaba.

Mengingatkan

Artinya mengingatkan  kepada  para  donatur dan  calon  donatur  untuk sadar  bahwa  dalam  harta  yang  dimilikinya  ada  sebagian  hak fakir    miskin    yang    harus    di    tunaikannya.    Harta    yang dimilikinya  bukannya  seluruhnya  diperoleh  oleh  hasil  usaha diri  sendiri.  Karena  manusia  bukanlah  lahir  sebagai  makluk individu  saja,   tetapi   juga   memfungsikan   dirinya  sebagai makhluk sosial. Kesadaran yang seperti inilah yang diharapkan oleh Organisasi Pengelolaan Zakat dalam meningkatkan para   donatur   dan  muzakki.   Sehingga   penyadaran   dengan meningkatkan   secara   terus   menerus menjadi individu   dan masyarakat    terpengaruh    dengan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan.

Mendorong 

Dalam arti  mendorong   masyarakat dan  individu  untuk menyerahkan  sumbangan  dana  baik  itu  zakat,  infak,  sedekah  dan lain-lain kepada organisasi nirlaba. Organisasi Pengelolaan Zakat atau organisasi nirlaba    dalam    melakukan penghimpunan   juga   mendorong   kepedulian   sosial   dengan memperhatikan prestasi kerja atau anumal report kepada calon donatur.  Sehingga  ada  kepercayaan  dari  para calon  donatur setelah  mempertimbangkan  segala  sesuatunya.  Dorongan  hati nurani   para   calon   donatur   untuk   memberikan   sumbangan kepada  Organisasi  Pengelolaan  Zakat  ini  merupakan upaya  penghimpunan  dalam  upaya  penggalian  dana  untuk keberlangsungan hidup Organisasi Pengelolaan Zakat.

Membujuk 

Membujuk     para     donatur     dan     muzakki     untuk bertransaksi.  Pada  dasarnya  keberhasilan  suatu  penghimpunan adalah   keberhasilan   dalam   membujuk   para   donatur   untuk memberikan sumbangan dananya kepada organisasi pengolaan zakat.  Maka  tidak   ada  artinya suatu penghimpunan tanpa adanya transaksi.   Kepandaian seseorang dalam membujuk donatur  mestinya  tidak bisa dipisahkan  dengan  kepandaian seseorang  dalam   berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.  Sehingga  terjadi transaksi karena dipengaruhi oleh sikap dan  perilaku  para  amil  dalam  membujuk  para  donatur dan  muzakki.  Upaya  mempengaruhi  ini  merupakan  bagian yang paling penting dari upaya penghimpunan.

Merayu 

Dalam   mengartikan   penghimpunan  sebagai   proses mempengaruhi    masyarakat,   mempengaruhi   juga  dapat diterjemahkan sebagai  merayu, memberikan gambaran tentang bagaimana  proses   kerja,   program   dan   kegiatan  sehingga penyentuh  dasar-dasar  nurani  seseorang,  gambaran-gambaran yang  diberikan  inilah  yang  diharapkan  bisa  mempengaruhi masyarakat  sehingga  mereka  bersedia  memberikan  dana  yang dimilikinya sebagai sumber dana zakat kepada organisasi yang telah  merayunya. 

Penghimpunan  juga  memberikan  peluang untuk  merayu    kepada    calon    donatur    untuk  terpaksa memberikan sumbangan dananya kepada organisasi pengolaan zakat  karena  gambar-gambar  yang  diberikan  oleh  Organisasi Pengelolaan Zakat (Porwanto, 2009 : 10-15).[]


BACA Artikel terkait:

Amilin Zakat | Mengenal Hukum Zakat

Langkah Penghimpunan Zakat

Lebih baru Lebih lama