Mengenal Makna Zakat



Oleh Deni Rahman | Ketua Program Studi Komunikasi Dan Penyiaran Islam STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor 


Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). 

Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserakan kepada yang berhak menerimanya dengan perysaratan tertentu pula (Hafidhudin, 2008:7)

Imam Asy-Syakhrasyi Al-Hanafi dalam kitabnya Al-Mabsuth mengingkatkan bahwa dari segi bahasa zakat adalah tumbuh dan bertambah. Disebut zakat karena sesungguhnya ia menjadi sebab bertambahnya harta dimana Allah SWT menggatinya di dunia dan pahala di akhirat. Sebagaimana firman-Nya : 

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ

Artinya : Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. ” (QS Saba : 39) (Al-Qur’anul Karim, 2016:432)


Berdasarkan pengertian secara bahasa maupun istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat memiliki empat sifat. Pertama, zakat memberikan keberkahan bagi mereka yang mengeluarkan zakat (muzakki). Kedua¸ tumbuh dan berkembang. Dari harta zakat yang dioptimalkan akan menumbuhkembangkan potensi-potensi baik dari para muzaki maupun dari masyarakat secara umum. Hal ini disebabkan keberkahan yang dikaruniakan Allah SWT atas harta yang bersih. Ketiga kesucian. Dengan zakat, Allah SWT menyucikan baik harta maupun jiwa seorang manusia. Keempat, beres atau keberesan. Sifat ini mengandung pengertian bahwa harta yang selalu dizakati senantiasa terjauhkan dari permasalahan baik di dunia dan di akherat (Utomo, 2009:30-31).

Seorang muslim yang mengeluarkan zakat akan dapat membersihkan dirinya dari sifat kikir dan dosa, dia akan mendapat berkah dalam hartanya, keluarganya, dan peninggalannya. Begitu juga orang muslim yang memberikan zakat, dia akan membersihkan dirinya dari dosa dan dari harta yang haram (Gazi, 2003:23).

Ridjaluddin (2016) meyebutkan bahwa makna zakat dalam istilah yang ditampilkan Al-Qur’an menurut gaya bahasanya (uslub) terdiri dari 4 macam, yaitu : 

Uslub Insya’i, yaitu berupa perintah. Seperti yang terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 43, 83, 110, surat Al-Ahzab ayat 33, surat Al-Hajj ayat 78, surat An-Nur ayat 56 dan surat Al-Muzammil ayat 20, yaitu dengan menggunakan kata atuu atau anfiquu. Demikian juga surat At-Taubah ayat 103, digunakan kata khudz, yaitu perintah kepada amil zakat untuk mengambil dan mengelola harta zakat dari para wajib zakat.

Uslub Targhib, yaitu berupa motivasi. Suatu dorongan untuk tetap mendirikan shalat dan membayar zakat. Dimana hal itu merupakan ciri orang yang bertaqwa dan kepada setiap mukmin dijanjikan pahala berlipat ganda. Seperti terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 277.

Uslub Tarhib, yaitu intimidatif atau peringatan. Peringatan keras kepada mereka yang suka menumpuk harta kekayaan dan enggan mengeluarkan zakatnya. Mereka itu diancam Al-Quran dengan adzab yang pedih dan keras. Seperti terdapat pada surat At-Taubah ayat 34-35.

Uslub Madh, yaitu pujian atau sanjungan dari Allah kepada orang-orang yang menunaikan zakatnya. Seperti terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 55 (Ridjaluddin,2016:25-28).

Yasin (2011) menyebutkan bahwa di dalam Al Quran ada beberapa sebutan untuk zakat yaitu, Zakat (QS Al-Baqarah ayat 43), Shadaqah (QS At-Taubah ayat 104), Hak (QS Al An’am ayat 141), Nafkah (QS At-Taubah ayat 4), dan Al’Afwu  (QS Al-A’raf ayat 199) (Yasin,2011:12). []



Lebih baru Lebih lama