Oleh Abu Labib Abdullah
ROKOK, siapa yang tidak kenal dengan benda panjang sekitar 9 centi meter itu. Sadar atau tidak, benda itu telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia; entah itu orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pekerja atau pengangguran, pejabat atau rakyat jelata, pelajar, mahasiswa, pedesaan atau kota, pria bahkan wanita, priyayi atau kiayi. Kehidupan mereka seolah dikendalikan oleh rokok.
Tak sedikit di antara mereka yang sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah anak, tetapi selalu ada uang jika untuk membeli rokok. Mengaku tidak ada uang untuk menafkahi keluarga, tapi tetap saja mampu untuk membeli benda beracun itu. Miris !
Menurut beberapa sumber, rokok dipercaya muncul sejak 1000 tahun S.M. di Benua Amerika, dimulai dari mengunyah tembakau dan menghisap tembakau melalui sebuah pipa oleh warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian).
Penduduk warga asli Amerika menganggap tembakau sebagai tanaman yang keramat karena digunakan untuk upacara atau ritual yang penting. Seperti contohnya tembakau saat itu digunakan untuk upacara, persiapan untuk perang, atau pun memprediksi cuaca, dan lain sebagainya.
Yahudi Tidak Merokok
Yahudi adalah bangsa picik yang memang jahat. Ditengah Yahudi menjadi
aktor produsen asap mematikan itu, namun di saat itu pula mereka mengukutuk
penggunaan (bahkan pelarangannya) di negeri mereka sendiri. Perlu dicatat, Philip Morris, pabrik
rokok terbesar di Amerika menyumbangkan 12% dari keuntungan bersihnya ke
Israel.
Saat ini jumlah perokok di seluruh dunia
mencapai angka 1,15 milyar orang, jika 400 juta diantaranya adalah perokok
Muslim, berarti umat muslim menyumbang 35% dari jumlah perokok dunia. Laba yang
diraih oleh produsen rokok bermerek Marlboro, Merit, Benson, L&M itu setiap
bungkusnya pun mencapai 10%.
DR. Stephen Carr Leon yang pernah meneliti tentang pengembangan kualitas hidup orang Israel atau orang Yahudi. Mereka memiliki hasil penelitian dari ahli peneliti tentang Genetika dan DNA yang meyakinkan bahwa nikotin akan merusak sel utama yang ada di otak manusia yang dampaknya tidak hanya kepada si perokok akan tetapi juga akan mempengaruhi "gen" atau keturunannya.
Pengaruh yang utama adalah dapat membuat orang
dan keturunannya menjadi "bodoh"atau "dungu". Jadi sekali
lagi, jika penghasil rokok terbesar di dunia ini adalah orang Yahudi ! Tetapi
yang merokok, bukan orang Yahudi. Ironis sekali. Siapakah yang kemudian menjadi
konsumen asap-asap rokok buatan Negara Zionis itu? Anda, orangtua anda, atau
anak kita? Hanya kita yang bisa menjawab.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kita sebagai umat Islam justru meninggalkan pilar asasi kita kepada seorang anak, yakni pendidikan Tauhid dan Al Qur'an sejak usia dini. Kita umat Islam kadang lebih sibuk pada asesoris parenting, seperti konsep "jangan katakan tidak" dan lain sebagainya. Pernah kami mendengar kenapa pendidikan Al Qur'an seperti menghafal diabaikan pada usia dini oleh psikolog muslim, dikarenakan mengganggu kognisi seorang anak. Ironis.
Menurut beberapa sumber, di Israel, merokok itu tabu! Mereka memiliki hasil penelitian dari ahli peneliti tentang genetika dan DNA yang meyakinkan bahwa nikotin akan merusak sel utama yang ada di otak manusia, yang dampaknya tidak hanya kepada si perokok, tetapi juga akan memengaruhi “gen” atau keturunannya. Pengaruh yang utama adalah dapat membuat orang dan keturunannya menjadi “bodoh” atau “dungu”. Walaupun kalau kita perhatikan, penghasil rokok terbesar di dunia ini adalah orang Yahudi! Tetapi, yang merokok bukan orang Yahudi.
Khusus tentang rokok, Negara yang mengikuti jejak Israel adalah Singapura. Di Singapura, para perokok diberlakukan sebagai warga Negara kelas dua. Semua yang berhubungan dengan perokok akan dipersulit oleh pemerintahnya. Harga rokok 1 pak di Singapura adalah 7 dollar AS (sebanding dengan 70.000 rupiah), bandingkan dengan di Indonesia yang hanya berharga 70 sen dollar AS (sebanding dengan 7.000 rupiah). Pemerintah Singapura menganut apa yang telah dilakukan oleh peneliti Israel bahwa nikotin hanya akan menghasilkan generasi yang “bodoh” dan “dungu”.
Keluarga
Yahudi sangat memproteksi anggota keluarganya dari rokok. Bila ada tamu
berkunjung ke rumah dan tamunya seorang perokok maka tidak ada asbak disediakan
di rumah. Bila tamunya hendak merokok maka dipersilakannya tamunya merokok di
luar. Dan sang tuan rumah tidak akan menemani tamunya selama masih merokok.
Sebegitu besarnya perhatian masyarakat Yahudi akan besarnya bahaya merokok bagi
keluarga mereka.
Fakta Pilu
Perokok di
Indonesia
Menurut satu penelitian, ternyata, Indonesia negeri dengan mayoritas muslim ini, adalah Negara dengan jumlah perokok terbanyak se-Asia Tenggara.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)
2013, tambahnya, prevalensi perokok menurut pendapatan, yakni pendapatan
termiskin sebesar 43,8 persen, sedangkan pendapatan terkaya sebesar 29,4
persen. Kemudian, prevalensi perokok di Indonesia menurut pendidikan adalah
tidak tamat sekolah atau SD sebesar 37,7 persen dan tamat perguruan tinggi 26,
7 persen.
Masih menurut data dari Riskesdas 2013, proporsi
penduduk umur lebih dari 10 tahun menurut jenis pekerjaan, kelompok petani,
nelayan dan buruh adalah proporsi perokok aktif setiap hari yang terbesar
dengan persentase 44,5 persen dibandingkan kelompok pekerjaan lainnya, seperti
pegawai sebesar 33,6 persen dan wiraswasta 39,8 persen. Menurutnya, penduduk miskinlah yang
paling banyak menjadi korban utama rokok.
Inilah Dalil Rokok Haram?
Siapa yang meneliti dengan baik
perkataan ulama, pasti akan menemukan hukum rokok itu haram, begitu menurut pendapat para ulama mazhab, termasuk
ulama mazhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.
Hanya pendapat
sebagian kyai saja (maaf yang doyan rokok) tidak
berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau mubah. Ulama
Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhus
Sholihin dan Al Adzkar serta bukunya yang lain menjelaskan
tentang keharaman rokok. Ulama Syafi’iyah lain yang mengharamkan rokok adalah
Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah
lainnya.
Qalyubi (ulama mazhab Syafi’i
wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli,
jilid-I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal,
zatnya suci sekali pun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami
berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan
agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya.”
Ulama mazhab lainnya dari
Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama mazhab
menyatakan rokok itu haram. (Kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’/Hukum
Islam dalam masalah jenggot dan rokok) disusun oleh Syaikh ‘Ali Ha-san ‘Ali
‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al
Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok
adanya dalil-dalil sebagai berikut.
Allah SWT berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. Al Baqarah:
195).
Alsan dalil di atas, karena
merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem
tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung,
rusaknya pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi).
Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi
dampak buruk (mudorot) kepada orang lain, begitu pula membalasnya.”
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66.
Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadis di atas, dengan jelas
dilarang bagi setiap muslim memberi mudorot pada orang lain dan rokok termasuk
dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok
pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang
merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu
dimusnahkan.
Para ulama mengharamkan rokok
berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok
sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Merokok dapat merusak jantung,
penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak
lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Sanggahan pada pendapat makruh dan boleh sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata
demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat
larangan, berdasarkan firman Allah SWT ,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah, yang telah
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Qs. Al Baqarah:
29).
Ayat ini menjelaskan bahwa segala
sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk
tembakau yang dijadikan bahan rokok.
Namun, dalil itu tidak kuat,
karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak
mengandung hal-hal yang merusak.
Sedangkan tembakau mengandung
nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh
penggunanya secara perlahan, padahal Allah SWT telah
berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (Qs. An Nisaa: 29).
Sebagian ulama yang lain
berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok
mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan makan bawang
putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi SAW ,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا
يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى
مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Siapa yang makan bawang
merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid
kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu:
bau tidak sedap).” (HR. Muslim no. 564).
Dalil ini juga tidak kuat, karena
dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu
menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Allah SWT berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. Al Baqarah:
195).
Sejatinya, setiap muslim menyadari bahwa rokok bukan hanya berbahaya bagi kesehatan, tapi benda dengan kandungan 4000 racun itu juga haram dan sengaja di produksi oleh Yahudi dan musuh-musuh Islam untuk melemahkan kedudukan umat Islam itu sendiri, wallahua’lam.