Pemerintah Resmi Larang Mudik, Berlaku 7-16 Mei 2021

Kolase KOMPAS.com/ALDO FENALOSA/DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis J

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala BNPB Doni Monardo meyakinkan apabila seandainya pemerintah membiarkan kesempatan liburan atau memberikan izin mudik maka akan berdampak pada semakin meningkatnya angka kematian akibat Covid-19.

"Jadi keputusan Bapak Presiden melarang mudik atau pulang kampung atau apapun sebutannya itu harus kita perkuat dengan sistem manajemen dimulai dari sekarang," tegas Doni yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Ia pun menilai tepat keputusan pemerintah untuk lebih awal mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Pasalnya, hal itu akan membuat masyarakat lebih siap untuk tidak mudik atau bepergian ke luar kota untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. [Mila Sapitri]
Lebih baru Lebih lama