Terpidana Kasus Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni


BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi.


"(Abu Bakar Ba'asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan saat dikonfirmasi, Jumat pagi.


Ba'asyir diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi. Ia tampak didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang lapas. Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.


"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).


Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.


Meski Ba’asyir telah dinyatakan bebas, pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap menjalankan program deradikalisasi kepada Ba’asyir.


"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran pers, Kamis (7/1/2020).


Menurut dia, program deradikalisasi memang kerap dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.


"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.

 

Adapun program deradikalisasi itu yaitu tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik oleh Abu Bakar Ba'asyir.


"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," kata dia. [Fatimah]

Lebih baru Lebih lama