Daftar Daerah Yang Mewajibkan Rapid Test Antigen


BASHIRAHNEWS.COM
- Saat ini rapid test antigen hingga PCR menjadi salah satu syarat berpergian ke beberapa daerah. Sebagaimana diketahui hal itu dilakukan seiring dengan syarat untuk berpergian yang kembali diperketat.


Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang mewajibkan rapid test antigen:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta. Aturan ini tercantum dalam Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 14 hari. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil rapid test antigen. Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut perlu diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat

4. Kota Malang

Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.

5. Bali

Menjadi salah satu destinasi wisata tahun 2020, Bali mewajibkan para wisatawan melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.

6. Jawa Tengah

Jawa Tengah mewajibkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu di pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar pulau Jawa. [Fatimah]


HARGA BETON MURAH di Jabodetabek Klik di Sini

Lebih baru Lebih lama