Aturan Baru! Tarif Rapid Test Antigen Maksimal 275 Ribu


BASHIRAHNEWS.COM
- Rapid test antigen menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke beberapa daerah seperti Bali dan Jakarta, khususnya perjalanan melalui udara dan darat. Kebijakan ini dilakukan demi mengantisipasi lonjakan penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang.


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur tarif layanan tes PCR. Tarif batas tertinggi untuk tes swab PCR mandiri ditetapkan sebesar Rp 900 ribu.

Menanggapi variatifnya harga rapid test antigen, Kementerian Kesehatan RI juga menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu rupiah di pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar pulau Jawa.

Tarif tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah meliputi alat bantuan APD atau reagen dari pemerintah. Tarif berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test antigen sendiri, hal ini tercantum di HK.02.02/1/4611/2020.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero juga menyediakan layanan rapid test antigen untuk penumpang kereta jarak jauh mulai 21 Desember 2020. Test tersebut dipatok harga Rp 105 ribu.

Untuk beberapa bandara yang menyediakan layanan rapid test antigen mematok harga paling tinggi Rp 200 ribu.

Sementara itu, aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

Sedangkan masa kedaluwarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan test swab atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. [Fatimah]


HARGA BETON MURAH di Jabodetabek Klik di Sini

Lebih baru Lebih lama