FSGI Kecam Klaster Pendidikan Masuk Undang-Undang Ciptaker



BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker. Pengesahan Omnibis Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Senin (5/10).


Usai pengesahan itu, sejumlah tentangan pun muncul, terutama dari para pekerja dan buruh yang menilai UU tersebut merugikan.


Namun, tidak hanya menyoal ketenagakerjaan saja yang disorot, pasal Pendidikan pun turut diprotes oleh sejumlah pihak.


Menurut FSGI, langkah ini berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan di Indonesia.


"Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelas Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam keterangannya, Rabu(7/10)


Dengan demikian,  hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


"Serta pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga, dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun," pungkasnya.


Sekjen FSGI, Heru Purnomo juga mengungkapkan dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut sama halnya menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.


"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ujarnya.[] (Sumber: Kompas. Com)

Lebih baru Lebih lama