![]() |
| Photo by Dok BEM Al Wafa |
BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al Wafa menggelar konsolidasi terbuka di Aula Utama Kampus Al Wafa Cileungsi, Bogor, pada Kamis (04/12). Konsolidasi tersebut merupakan respons terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 yang semakin intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Acara tersebut dihadiri oleh pengurus harian BEM, perwakilan unit kegiatan mahasiswa (UKM), serta delegasi mahasiswa dari berbagai angkatan. Konsolidasi ini digelar menyusul temuan tim kajian BEM Al Wafa mengenai sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RUU KUHAP tersebut.
Pasal Bermasalah Ancam Prinsip Hukum
Dalam forum yang berlangsung dinamis dan berbasis argumen akademik, mahasiswa menyoroti beberapa poin krusial, antara lain perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol yang memadai, potensi pasal-pasal yang multitafsir, lemahnya mekanisme pengawasan, serta minimnya jaminan terhadap hak-hak tersangka maupun korban.
Diskusi tersebut secara khusus menyoroti risiko tergerusnya prinsip fair trial (peradilan yang adil), potensi kriminalisasi yang berlebihan, dan terbatasnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi yang fundamental ini.
BEM Tegaskan Penolakan Resmi
Menanggapi hasil kajian tersebut, Presiden Mahasiswa BEM Al Wafa, Romadhon Hutabarat, menyampaikan pernyataan sikap resmi lembaganya.
Romadhon menegaskan bahwa BEM Al Wafa secara tegas menolak RUU KUHAP 2025 karena dinilai mengandung ketentuan yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat dan mengancam hak-hak fundamental warga negara.
Ia menekankan bahwa demokrasi tidak hanya berdiri di atas proses pemilihan umum, tetapi juga sangat bergantung pada jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebebasan sipil masyarakat.
Menuntut Revisi Komprehensif dan Dialog Transparan
Dalam pernyataan sikapnya, BEM Al Wafa menuntut dua hal utama kepada pemerintah dan DPR:
- Membuka ruang dialog publik yang lebih transparan dan melibatkan akademisi, mahasiswa, serta masyarakat sipil secara komprehensif dalam pembahasan regulasi ini.
- Melakukan revisi komprehensif atas pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan segera memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Konsolidasi yang berjalan tertib dan akademis tersebut ditutup dengan pembacaan ulang pernyataan sikap oleh Romadhon Hutabarat, menandai komitmen BEM Al Wafa untuk terus mengawal proses legislasi RUU KUHAP 2025.
BEM Al Wafa juga mengumumkan tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk rencana menyelenggarakan dialog publik dengan pakar hukum pidana dan membangun jaringan gerakan dengan BEM kampus lain guna memperluas basis perjuangan menolak pasal-pasal bermasalah.
[ Editor : Redaktur Bashirah ]
