Kapolri Umumkan Direktur Utama LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

foto: radarcirebon.disway.id

BASHIRAHNEWS.COM, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan salah satunya Direktur Utama Liga Indonesia Baru(LIB), yang menewaskan 131 penonton tewas dalam insiden ini pada Kamis (6/10).

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur.

Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.

"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Kapolri. Selain itu sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini kasus Kanjuruhan sudah naik ke penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," tutur Dedi di Malang.

Dedi mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. [Tian Erika]

Muarofah Syaada

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama