Pemerintah Akan Ubah NIK Jadi NPWP

Foto: CNBC

 BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA- Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah disetujui DPR dan pemerintah. Rencananya, RUU itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan ini. 

Setelah disahkan, RUU KUP nantinya akan berganti nama menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).   

Salah satu poin yang terdapat dalam UU HPP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini sengaja dilakukan demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini juga bertujuan menambah efektivitas sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP," ungkap Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (4/10).  Penggabungan NPWP dengan NIK juga sejalan dengan rencana.[Mu'arofah Sya'ada]

Yuharriska

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama