Gubernur Aceh Minta Blokir Game PUBG

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (FOTO ANTARA/dok)

BASHIRAHNEWS.COM, BANDA ACEH- Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir situs game Playerunknown's Battleground (PUBG) dan sejenisnya. Permintaan itu dibuat menyusul semakin maraknya game di kalangan masyarakat Aceh, Rabu (20/10).

Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni, mengatakan permintaan itu dituangkan dalam Surat Gubernur yang merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

"Disebutkan, antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif," kata Murni, Selasa (19/10/2021).

Dalam salinan Gubernur Aceh, tertanggal 5 Oktober lalu, dijelaskan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram.

“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” kata Nova.

Maraknya pengunaan game PUBG dan game judi online, sambung Nova, telah menjadi keresahan atau kekhawatiran bagi pemerintah, ulama dan masyarakat. Untuk itu, demi terlaksananya syariat Islam secara kaffah, konten negatif harus diblokir.

“Kami mohon kepada menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online,” pinta Nova. []



Yuharriska

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama