Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idulfitri Saat Pandemi, Berikut Detailnya

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist)

 

BASHIRAHNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran itu, salat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah bagi warga yang tinggal di zona Oranye dan Merah.


Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19. Surat edaran itu juga mengatur tata cara takbiran di masjid, sedangkan takbir keliling dilarang untuk mencegah kerumunan.


"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).


Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.


c. Kegiatan Takbiran dapat dibaca secara virtual dari masjid dan musalla sesuai fakta perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.


2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.


3. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang bertanggung jawab;


4. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Sebuah. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;


b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;


c. Panitia Salat Idulfitri disarankan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;


d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, mengacu pada tidak melakukan salat Idulfitri di masjid dan lapangan;


e. Jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri -dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan;


f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.


g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;


h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.


5. Panitia Hari Besar Islam / Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan tidak ada lokal setempat untuk melihat status informasi zonasi dan mempersiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.


6. Silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House / Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas;


7. Perkembangan hal yang terjadi ekstrim Covid-19, seperti peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini yang disesuaikan dengan kondisi setempat.[Muhammad 'afif wafa]

Lebih baru Lebih lama