Virtual Police Resmi Beroperasi, Polisi Kini Pantau Medsos

Foto : polri.go.id

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA
- Polri resmi meluncurkan Virtual Police sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.


"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/21).

Dalam menjalankan tugasnya, Kadiv Humas Polri menyebut, Virtual Police akan memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar. Namun tidak secara subjektif, melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya jika menemukan akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas menscreen shoot dan kemudian dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," tutur Kadiv Humas Polri.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, karena pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," jelas Irjen Pol. Argo Yuwono.

Kadiv Humas memastikan kehadiran Virtual Police tidak mempersempit kebebasan masyarakat untuk bersuara di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tegas Jenderal Bintang Dua itu.

Sejak Rabu (24/2), Siber Bareskrim Polri mengirim 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks. []
Lebih baru Lebih lama