Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Gunakan Dinar




BASHIRAH, JAKARTA  - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok bernama Zaim Saidi yang memperkenalkan dinar dan dirham sebagai alat tukar.

“Benar (ditangkap),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui pesan singkat, Rabu, seperti dilansir Anadolu Agency.

Zaim sendiri ditangkap pada Selasa malam, sementara polisi belum merinci lebih lanjut alasan penangkapan ini.

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat disanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. []


Lebih baru Lebih lama