Rizieq Shihab Lunasi Denda Protokol Covid Rp50 Juta


BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA
- Pemprov DKI Jakarta diketahui memberikan sanksi denda administratif Rp50 juta ke pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Corona dalam acara maulid nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.


Muhammad Rizieq Shihab dinilai telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 karena menciptakan kerumunan.

Pada waktu yang sama Hanif Al Athos menantu Rizieq turut membenarkan hal tersebut. Pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

Dikutip dari CNN Indonesia, Hanif menegaskan bahwa dari pihak keluarga tidak mempersalahkan denda kepada Rizieq yang diberikan oleh pemprov dalam acara tersebut.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu, meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya namun antusias sangat besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga" ucap Hanif.

"Sudah di bayarin tadi," Ujar Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan Jakarta pusat Minggu (15/11/2020).

Hanif pun akan memastikan,setiap kegiatan FPI kedepannya akan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid-19).

Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab. Surat ini menyatakan, kegiatan pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," bunyi surat tersebut. [M. Nailur Ridho]
Lebih baru Lebih lama