BASHIRAHNEWS.COM, SEOUL - Seperti diberitakan kompas.com edisi (27/11), Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (PIPC) menghukum facebook dengan denda sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 85 miliar kepada Facebook Inc.
Denda tersebut dijatuhkan setelah Facebook Inc terbukti membagikan informasi pengguna tanpa persetujuan.
PIPC menemukan setidaknya ada 3,3 juta dari total 18 juta pengguna Facebook di Korea Selatan yang datanya diberikan ke operator seluler. Tindakan ini disebut telah dilakukan sejak bulan Mei 2012 hingga Juni 2018.
PIPC mengatakan, ketika pengguna masuk ke sebuah layanan menggunakan akun Facebook, informasi pribadi milik teman Facebook mereka pun turut dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan.
Adapun data yang dibagikan meliputi nama orang, alamat, tanggal lahir, pengalaman kerja, kota asal, dan status hubungan dengan perusahaan lain saat mereka login.
PIPC menunjuk Facebook Irlandia Ltd sebagai pihak yang dikenai denda. Sebab, Facebook Irlandia Ltd yang memegang operasional Facebook di Korea Selatan selama periode tersebut.
Direktur Facebook Irlandia yang bertanggung jawab atas kejadian ini, juga terancam bui hingga lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won apabila terbukti melanggar Undang-undang Informasi Pribadi Korea Selatan.
Komisi juga mengatakan bahwa Facebook tidak kooperatif selama proses investigasi dan memberikan dokumen yang tidak lengkap atau salah. PPIC juga telah mendenda Facebook sebesar 66 juta won (Rp 843 juta) karena memberikan dokumen yang tidak tepat.
Denda ini terpisah dari kasus utama. Namun, pihak Facebook Korea Selatan memberikan pembelaan.
"Kami bekerja sama dalam investigasi tersebut sepenuhnya. Kami belum meninjau secara cermat undang-undang PIPC," jelas juru bicara Facebook.
Facebook Korea Selatan menolak berkomentar lebih banyak terkait hal ini.
Pada tahun 2018, Komisi Komunikasi Korea Selatan mulai melakukan investigasi terhadap Facebook sebelum meneyerahkan penyelidikan ke PIPC. [Mujtahidatul Humairoh]