Fenomena Baru, Kasus LGBT di Tubuh TNI-POLRI

 


Laporan : M. Nailurridho 


BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan, sebagai ketua kamar militer Mahkamah agung (MA) mengatakan ada pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di tubuh TNI-POLRI. Bahkan prilaku tersebut dipimpin oleh seorang sersan dan anggotanya berpangkat letkol (letnan kolonel). 


Burhan menjelaskan, sebenarnya isu LGBT di lingkungan TNI-POLRI sudah lama ada tapi tidak seheboh seperti sekarng ini. Pada tahun 2008 pernah ada kasus yang sama dan ditangani langsung oleh Burhan. Dalam kasus itu, Burhan memberikan putusan dan tidak menghukumnya, melainkan memerintahkan komandan untuk merubah perilaku menyimpang tersebut. 


Mayjen TNI (purn) Hasanuddin, saat ini menjabat sebagai anggota komisi 1 DPR RI, juga mengungkapkan bahwa LGBT tidak pantas ada di lingkungan TNI-POLRI. 


 "Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI," ungkap Hasanuddin. 


Kabid Penum puspen TNI kolonel Sus Aidil mengatakan bahwa TNI-POLRI akan menindak tegas siapa saja anggotanya yang terbukti melakukan tindakan menyimpang tersebut. 


"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT", ujar Sus Aidil, Kamis (15/10).


Sus Aidil menyatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.[] 

Lebih baru Lebih lama