Parlemen ASEAN for Human Rights Minta Jokowi Batalkan Omnibus Law



BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja kini tidak hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri. Salah satunya, ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang ikut menyampaikan sikap terhadap UU Sapu Jagat ini.

"APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini," kata Ketua APHR yang juga anggota parlemen Malaysia Charles Santiago dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Omnibus Law ini sebelumnya sudah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Rabu, 14 Oktober 2020, UU ini sudah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera diteken.

Charles kemudian menjelaskan bahwa tujuan dari Omnibus Law ini jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup. "UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomi, melainkan oportunisme semata," kata dia.

Sehingga, Charles meminta Jokowi menyusun Rancangan UU baru yang memenuhi kewajiban HAM di Indonesia. Ia meminta UU baru ini pun disusun bersama serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil. "Sementara itu, ia (Jokowi) menjamin keamanan para pengunjuk rasa damai," kata Charles.

Ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law. Sebelumnya, sekumpulan investor global, ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai isi UU Cipta Kerja.

Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 36 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$4,1 triliun.

"Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja," kata surat terbuka para investor tersebut.

Para investor itu juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktek terbaik (best practice) investasi internasional.

Pelanggaran itu dinilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang nantinya akan menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia. Pandangan para investor global juga bertentangan dengan maksud pemerintah yang menyatakan bahwa UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.[]
Lebih baru Lebih lama