BASHIRAH NEWS.COM, BOGOR — Israel telah menerapkan undang-undang pendaftaran baru untuk organisasi kemanusiaan yang beroperasi di Gaza, yang mengakibatkan sekitar 37 organisasi bantuan menghadapi pelarangan, termasuk LSM internasional ternama seperti MSF, Norwegian Refugee Council, dan Oxfam, sesuai dengan laporan The New Humanitarian.
Pemerintah Israel menyatakan bahwa aturan baru bertujuan mencegah eksploitasi bantuan oleh kelompok militan seperti Hamas. Namun, organisasi yang terkena dampak menyebutkan bahwa persyaratan tersebut bersifat sewenang-wenang.
Sebagai pengganti organisasi yang dilarang, Israel telah menyetujui sepuluh organisasi baru dengan persyaratan rezim pendudukan. Beberapa di antaranya dikatakan menghindari kritik publik terhadap kampanye militer Israel atau bahkan menggemakan narasi pemerintah Israel. Sebagian organisasi baru juga memiliki kaitan dengan Helping Hand Global Forum (HHGF), kelompok berbasis di Israel yang beroperasi di permukiman ilegal Tepi Barat, seperti Global Aid Network (GAiN) dan Time of Freedom yang telah mengirimkan ratusan truk bantuan ke Gaza. Selain itu, beberapa kelompok baru beroperasi di luar mekanisme koordinasi yang dipimpin PBB, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan pengawasan.
Para pekerja bantuan yang setiap hari berhadapan langsung dengan penderitaan orang di Gaza, beserta pakar hukum yang fokus pada perlindungan hak manusia, merasa bahwa langkah ini bukan hanya soal mengubah aturan. Bagi mereka, ini adalah upaya untuk merubah seluruh wajah bantuan kemanusiaan di sana – membuat sistem baru yang bisa lebih mudah dikontrol Israel.
Mereka bahkan menyebutnya sebagai "kamuflase kemanusiaan" – seolah-olah ingin menunjukkan bahwa mereka taat pada aturan hukum dunia, tapi sebenarnya sedang membatasi ruang gerak bagi organisasi yang bekerja dengan bebas dan hanya fokus pada keselamatan serta kesejahteraan orang-orang yang membutuhkan.
Sebanyak 55 organisasi telah mengeluarkan pernyataan bersama, menyatakan bahwa aturan pendaftaran baru merupakan ancaman serius bagi operasi kemanusiaan dan hukum internasional. Mereka menilai bahwa aturan tersebut menggunakan kriteria yang samar, luas, dan terpengaruh politik, yang berpotensi menyebabkan pengendalian terhadap organisasi independen serta membungkam advokasi yang berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional. [Iffah Nazhifah]
Sumber : Mi'raj News 14/02
