Acara dibuka Jumat sore dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, sambutan, dan presentasi berbagai bidang. Ketua Panitia, Imam Santoso menyatakan bahwa pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju STAI Al-Fatah sebagai institut atau universitas, meskipun acara sedikit terlambat.
Ketua STAI Al-Fatah, Wawan Hermawansyah, menyoroti tantangan regulasi ke depan. Menurutnya, regulasi yang terus meningkat akan menyebabkan pengurangan jumlah perguruan tinggi di Indonesia dan munculnya kampus tidak teregulasi. Hasil musyker diharapkan menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tujuan meski terdapat berbagai keterbatasan.
Dalam sesi sosialisasi Jurnal PEDIKAKOMUNIKA STAI Al-Fatah (terindeks SINTA), Imam Santoso menjelaskan bahwa publikasi di jurnal ilmiah menjadi syarat penting bagi dosen. Ia memaparkan proses penelitian, definisi jurnal ilmiah, jadwal terbit, sistematika penulisan, serta mekanisme pengerjaan. Dari diskusi muncul usulan agar setiap program studi memiliki jurnal sendiri, dilengkapi SOP yang mewajibkan mahasiswa membuat jurnal terkait mata kuliah.
Musyawarah Kerja ini berlangsung hingga malam hari. Sesi malam menyampaikan tujuh poin utama arah kebijakan 2026, yaitu: standar arah kampus, standar tujuan, standar hasil, standar kompetensi, standar pendanaan, standar sarana prasarana, serta standar outcome.
Acara diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret di bidang akademik, kurikulum, keuangan, SDM, promosi, kerjasama, dan alumni, untuk mewujudkan visi STAI Al-Fatah sebagai lembaga pendidikan Islam unggul dan adaptif di tengah dinamika regulasi nasional. [Khodijah Nurul Husna]
