
Kondisi Kota Gaza, kota terbesar di Jalur Gaza, saat gencatan senjata berlangsung (foto : Reuters)
BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR — Aqsa Working Group (AWG) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pelanggaran gencatan senjata yang kembali dilakukan oleh Zionis Israel di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan bernomor 28/B4/SPn/PS-HQ/AWG/IV/1447 tersebut, AWG menegaskan bahwa tindakan Israel menunjukkan watak aslinya sebagai pelanggar perdamaian dan pengkhianat kemanusiaan.
Menurut data Government Media Office (GMO) Gaza per 20 Oktober 2025, Israel telah melanggar gencatan senjata lebih dari 80 kali. Serangan tersebut menyebabkan sedikitnya 97 warga Palestina gugur syahid dan lebih dari 230 lainnya luka-luka, termasuk perempuan dan anak-anak (GMO Gaza via Quds News Network, 20/10/2025).
AWG menilai pelanggaran berulang ini menjadi bukti bahwa Zionis Israel tidak pernah berniat menghormati perjanjian apapun.
“Mereka hanya menggunakan istilah ‘gencatan senjata’ sebagai cara untuk menghentikan perlawanan pejuang Palestina, sementara mereka terus melanjutkan genosida di Gaza,” tulis AWG dalam pernyataannya di Bekasi, Rabu (22/10).
Karena itu, Aqsa Working Group menyampaikan tujuh butir pernyataan sikap sebagai berikut:
-
AWG mengapresiasi komitmen para pejuang kemerdekaan Palestina yang tetap menghormati dan menjalankan kesepakatan gencatan senjata sesuai perjanjian. Sikap itu mencerminkan pengamalan nilai Islam sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Anfal ayat 61:
“Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah engkau (Nabi Muhammad) kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
-
AWG mengutuk keras pelanggaran gencatan senjata yang dilakukan oleh Zionis Israel. Lebih dari 80 pelanggaran yang menewaskan puluhan warga sipil adalah bukti nyata bahwa entitas Zionis adalah musuh kemanusiaan. Rezim penjajah ini telah menodai semua prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia. Dunia tidak boleh lagi terjebak dalam ilusi “netralitas”; karena diam terhadap kejahatan adalah bentuk keterlibatan dalam kejahatan itu sendiri.
-
AWG mengecam apa yang disebut “rencana perdamaian” Presiden AS Donald Trump. Rencana itu bukan upaya diplomatik, melainkan kamuflase politik Amerika Serikat untuk melindungi rezim genosida Netanyahu dan memperluas pengaruh imperialisnya di Timur Tengah. “Peace plan” tersebut adalah alat kolonialis baru untuk menghapus Palestina dari peta dunia dan menormalisasi penjajahan atas Al-Quds.
-
AWG menuntut seluruh negara peserta Konferensi Sharm el-Sheikh, termasuk Republik Indonesia, untuk tidak berhenti pada kutukan verbal. Dunia harus mengambil tindakan konkret dalam menegakkan keadilan internasional. Rezim Zionis dan Benjamin Netanyahu harus diadili atas kejahatan perang dan genosida terhadap bangsa Palestina. Tanpa penegakan hukum, gencatan senjata hanyalah penundaan pembantaian berikutnya.
-
AWG kembali menegaskan bahwa perjuangan bersenjata bangsa Palestina adalah hak mereka mempertahankan diri dan merebut tanah mereka dari penjajahan Zionis Israel yang sudah berlangsung lebih dari 75 tahun. Sama sekali bukan aksi terorisme.
-
AWG menyerukan kepada seluruh komunitas internasional, utamanya Amerika Serikat untuk menyerahkan kedaulatan Gaza dan Palestina kepada rakyat Palestina. Tidak ada campur tangan asing yang hanya merupakan bentuk lain dari imperialisme.
-
AWG juga menyerukan kepada seluruh umat Islam, bangsa-bangsa merdeka, dan lembaga kemanusiaan internasional untuk terus meningkatkan dukungan moral, politik, ekonomi, dan sosial bagi perjuangan rakyat Palestina. Dukungan itu harus diwujudkan dalam boikot total terhadap produk, lembaga, dan entitas yang berafiliasi dengan Zionis Israel dan para pendukungnya.
Dalam penutup pernyataannya, AWG menegaskan bahwa dunia kini kembali menyaksikan kebiadaban yang nyata: genosida paling sistematis di abad modern.
“Namun kami meyakini, sebagaimana janji Allah, bahwa kemenangan pasti datang bagi yang berjuang di jalan-Nya. Palestina akan merdeka, Al-Aqsa akan terbebas, dan Zionisme akan hancur bersama keangkuhannya.”
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, di Bekasi pada 22 Oktober 2025.