LBH ICMI Ajukan Somasi Kepada Bank BRI Karena Rugikan UMKM dan Koperasi

 



Dokumentasi Imam Santoso 



BASHIRAHNEWS.COM,Jakarta- Bank BRI hiraukan prosedur yang berlaku dan melelang aset milik Koperasi Pasar (KOPPAS) Blok A di Kebayoran, Jakarta Selatan dengan tidak patut dan ilegal yang merugikan kepentingan UMKM dan Koperasi selaku debitur. Akibatnya, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) mengajukan somasi (08/12/2024).

"Bank BRI Cabang Pasar Minggu telah melelang aset milik klien kami berupa Ruko yang dijadikan kantor operasional koperasi (KOPPAS) Blok A tanpa prosedur yang patut, yaitu tanpa peringatan dan pemberitahuan resmi bahkan tidak merespon surat resmi yang diajukan pengurus koperasi," kata Direktur LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, S.H., M.H selaku kuasa hukum KOPPAS Blok A dalam konperensi pers bersama media pada Minggu (8 Desember 2024) di Kantor LBH ICMI Jakarta.

Pihak Bank BRI juga tidak memberi kesempatan kepada KOPPAS untuk menyelesaikan hutangnya sebelum melelang aset koperasi tersebut. Terlebih, harga lelang aset koperasi yang dijadikan jaminan diberi harga jauh di bawah normal  harga normal dari harga penilaian awal.

"Tindakan Bank BRI ini jelas sekali mencerminkan bahwa mereka bukan lagi bank rakyat yang berpihak kepada UMKM dan koperasi, dan sekaligus menunjukan bahwa tindakan tak sesuai prosedur tersebut menjadikan proses pelelangan itu batal demi hukum," jelas Yulianto Syahyu.

Karena itu, LBH ICMI memberikan somasi kepada Bank BRI dan meminta mereka agar meninjau kembali dan membatalkan pelelangan yang telah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya serta segera membuka ruang negosiasi untuk restrukturisasi kredit agar KOPPAS Blok A dapat menyelesaikan kewajibannya secara bergotong royong Bersama anggotanya.

"Kami juga meminta agar Penguasaan Aset oleh pemenang yang tidak sah dihentikan. Berikan Kembali akses ke kantor koperasi kepada klien kami dan menjamin keamanan aset milik koperasi yang ada di dalamnya," tegas Syahyu.

Menurut Syahyu, pihaknya telah memberi Waktu selama 14 hari sejak somasinya diterima agar dipehatikan dan ditanggapi oleh pihak BRI.

"Jika dalam kurun Waktu tersebut tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang memadai dari pihak Bank BRI, kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Syahyu.

Hal ini terjadi karena para pedagang Pasar Blok A mengalami serangkaian peristiwa dari pemindahan ke TPS (Tempat Penampungan Sementara) karena rencana renovasi yang tak kunjung usai hingga kini, terjadinya kebakaran di TPS Taman Sambas Jl. Panglima Polim Tahun 2015, hingga wabah pandemi COVID-19. Akibatnya, KOPPAS Blok A mengalami kerugian  besar sehingga terlambat membayar utang ke Bank BRI.

Meski sudah membayar sebagian besar utang dan mengajukan restrukturisasi, Bank BRI justru melakukan lelang aset koperasi tanpa peringatan. Seorang berinisial AR yang diduga kolega kepala cabang BRI Wahib Gunadi kemudian mengklaim kepemilikan atas aset yang dilelang dan memblokir akses ke kantor koperasi, menyebabkan kerugian lebih lanjut bagi para anggota.

LBH ICMI adalah badan otonom yang berdiri di bawah payung organisasi ICMI dan berfokus membantu rakyat yang memerlukan bantuan hukum namun kesulitan mendapatkan layanan pendampingan saat berhadapan dengan masalah hukum, demikian Syahyu.[]
Lebih baru Lebih lama