MUI Keluarkan Fatwa Baru Terkait Haram Beli Produk Israel

 

BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa terbaru terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menyatakan bahwa memberikan dukungan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum. Sebaliknya, mendukung Israel dan menggunakan produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Di dalam fatwa terbaru itu juga menegaskan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan rakyat Palestina.

Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan Palestina wajib, sedangkan mendukung membeli produk dari produsen yang mendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (12/11/2023).

Niam juga mendorong masyarakat memberikan dukungan kepada rakyat Palestina dengan zakat, infaq, dan sedekah demi membantu perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," tegasnya.

Di dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 berisi tentang hukum dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melibatkan upaya diplomasi di PBB untuk mengakhiri konflik dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan penggabungan negara-negara OKI untuk mengekang Israel agar menghentikan agresinya.

Lalu MUI menekankan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," Jelasnya.

Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

[Fathurrahman]


Lebih baru Lebih lama