MUI Resimi Tetapkan Lebel Halal Untuk Mixue

Sumber : Djangkaru Bumi 

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue, setelah komisi fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (16/02) kemarin.

Asrorun Niam selaku ketua MUI bidang fatwa mengatakan produk Mixue telah memenuhi standar halal yakni, terjamin kesucian bahannya dan proses produksinya terjamin kesuciannya.

MUI telah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari Detik.com, Rabu (15/2/2023).

Ia juga mengatakan ketetapan halal ini untuk semua produk dan outlet Mixue.

MUI juga telah menetapkan standar halal baru untuk produk makanan dan minuman yang memiliki berbagai macam menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat ketetapan halal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal untuk Mixue.

"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China," ujar Miftahul.

Ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.[Faturrahman Arrasyid
 

Lebih baru Lebih lama