![]() |
Foto : Tempo.co.id |
BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR- Presiden RI, Joko Widodo memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 secara resmi, terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2022 dan dibacakan sebelum Heru Budi Hartono dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung mulai 16 Oktober 2022 masing-masing, satu Saudara Anies Rasyid Baswedan PhD sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022. Dua Saudara Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," merupakan isi Keppres tersebut.
Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI. Heru Budi Hartono pun resmi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta dan pelantikan dilakukan dengan sumpah jabatan.
"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian lanjutan isi Keppres tersebut.[Zidan Taqwa]
Tags:
berita