Malaysia Ajukan Bahasa Melayu Jadi Bahasa Kedua ASEAN

 

foto: liputan6.com

BASHIRAHEWS.COM, MALAYSIA - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yakob berencana untuk mengusulkan penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa kedua ASEAN, setelah bahasa Inggris.


PM Ismail menyebut bahwa selain di Malaysia, bahasa Melayu telah digunakan sebagai bahasa pengantar di beberapa negara seperti Indonesia, Brunei, Singapura, Thailand Selatan, Filipina dan sebagian Kamboja. 


“Jadi tidak ada alasan kami tidak bisa menjadikan bahasa Melayu sebagai salah satu bahasa resmi ASEAN,” ujar Ismail dikutip dari Malaymail, Rabu (23/3)


Ia juga menyebut Menteri Pendidikan Tinggi Malaysia Noraini Ahmad juga telah setuju untuk melaksanakan usulan tersebut.


“Sudah saatnya kita berbangga dengan bahasa Melayu, karena itu tidak ada alasan bagi kita untuk merasa canggung berbicara bahasa Melayu bahkan di panggung internasional, karena bahasa adalah jiwa bangsa,” kata Ismail.


Tak hanya itu, Ismail Sabri juga meminta Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk memberikan kelas bahasa Melayu kepada staf kementerian yang ditugaskan ke luar negeri.

Ia menyoroti soal cukup banyak anak dari diplomat Malaysia yang tinggal di luar negeri tak begitu menguasai bahasa Melayu karena sedari kecil sudah ikut orang tua mereka yang bekerja di negeri orang.


Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Prof. Endang Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. mengatakan, pengusulan bahasa ini bukan hal baru yang diusahakan Malaysia.


Aminudin mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia-Melayu di sisi lain sudah disepakati di sidang parlemen ASEAN.

"Sebelumnya di sidang parlemen ASEAN, sudah disepakati pengunaan bahasa Indonesia-Melayu karena Indonesia tidak mau menggunakan istilah bahasa Melayu dan Malaysia tidak mau menggunakan istilah bahasa Indonesia. 


Jadi disebutlah bahasa Indonesia-Melayu sebagai bahasa pengantar kedua sidang ASEAN," kata Aminudin pada detikEdu, Kamis (24/3/2022).

"Ini artinya, bahasa itu akan digunakan di persidangan dan akan ada kewajiban bagi penyelenggaraan sidang untuk menyediakan penerjemah, tentu saja," imbuhnya. [Nur Hikmah]

Muarofah Syaada

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama