Booster Jadi Syarat Untuk Mudik Lebaran 2022

foto: oleh google

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Mudik Lebaran 2022 diizinkan Pemerintah. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.


Presiden Jokowi baru saja mengumumkan syarat mudik lebaran 2022, salah satunya wajib vaksinasi booster.


"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, yang dikutip oleh detikcom, Kamis (24/3/2022).


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan warga pemudik yang sudah melakukan vaksin Covid-19  booster tidak perlu melampirkan hasil tes PCR saat melakukan perjalanan mudik.


Sedangkan warga yang baru menerima vaksin dua dosis dan satu dosis tetap harus melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat mengakses transportasi umum. Seluruh ketetapan itu menurutnya sudah sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Jangan sampai kebaikan kita merugikan orang tua yang dikunjungi," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.


Budi menambahkan ada 80 juta dosis vaksin yang dapat digunakan untuk suntik booster. Dosis tersebut juga bisa dipakai untuk suntik vaksin dosis kedua.


"Jadi stok vaksin yang ada di kita sekarang 475 juta, yang sudah kita adakan. Yang sudah disuntikkan sekitar 395 juta. Jadi, masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa kita pakai untuk suntik booster, termasuk ya untuk suntik kedua," tambah Budi.


Budi juga mengungkapkan jika dalam seminggu, rata-rata lima sampai enam juta dosis terpakai untuk vaksinasi. Budi memastikan stok yang dimiliki cukup untuk keperluan vaksinasi.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Menkes.[]



 

Muarofah Syaada

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama