BASHIRAH.NEWS.COM,BEKASI- Polisi telah mengungkap kasus penemuan mayat pria berinisial AD (23) yang ditemukan dengan kondisi tangan terikat di Hutan Kota Bekasi, Jawa Barat. Mayat itu dipastikan merupakan korban pembunuhan berencana.
Dikutip dari Detik.com, pembunuhan ini dilakukan oleh 3 orang, dua diantaranya berhasil ditangkap, yakni AW alias D dan B. Satu lainnya yang berinisial P yang merupakan otak dari pembunuhan ini masih buron dan dalam pengejaran.
"Kasus pembunuhan berencana yang pertama tersangka utamanya DPO (daftar pencarian orang), inisial adalah P," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (3/11).
Menurut Yusri, kedua pelaku yang sudah ditangkap itu berperan sebagai pemukul wajah korban sebanyak dua kali dan mengikat lnya dengan tali rafia. Kemudian pelaku berinsial B yang berperan sebagai pemukul menggunakan tangan kosong dan menutup korban dengan daun.
"Pelaku utama berinisial P yang masih diburu polisi berperan memukul korban menggunakan batu, sehingga meninggal dunia," ungkap Yusri.
Lanjut Yusri, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Gor, Hutan Kota Bekasi. Polisi menyebut laki-laki korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan membusuk di Hutan Kota Bekasi, Rabu (27/10/2021), merupakan warga Jakarta.
Berawal saat korban mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan pelaku P, kemudian P mengajak korban ke hutan untuk minum alkohol bersama-sama.
Saat mabuk, ketiga pelaku langsung melancarkan aksi pembunuhannya. Berdasar hasil visum korban, terungkap pelaku P memukul korban menggunakan batu hingga meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan seusai penemuan mayat di Hutan Bekasi, viral di media sosial.
Kejadian ini dilatar belakangi oleh sakit hati dan balas dendam karena sebelumnya, P pernah dikoroyok oleh korban AD dan kawan-kawannya dikarenakan masalah pribadi dan pekerjaan. Karena tidak terima, lantas P merencakan pembunuhan ini.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau semumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.[Muarofah Sya'ada]
BACA JUGA :