Syarat Terbaru Perjalanan PPKM Level 2 Jawa Bali

Foto: liputan6.com

 
BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa-Bali termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat.

Daftar Aturan Syarat Perjalanan PPKM Level 2 sebagai berikut :

- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1)untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
- Memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker

Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan 
transportasi barang lainnya, berlaku syarat sebagai berikut:

- Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari
- Sopir yang baru divaksin 1 kali, tes antigen akan berlaku selama 7 hari
- Sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku 1x24 jam

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berbasis level di Jawa-Bali. Dalam perpanjangan kali ini, tak ada wilayah di Jawa-Bali termasuk dalam kategori PPKM level 4. [Ahmad Marzuk Rohimi]

Mila Sapitri

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama