PPKM Sampai 18 Oktober, Berikut Aturan Baru Penerbangan

Foto: kompas

BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 hingga 18 Oktober 2021. 

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. Selain itu ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin bepergian dengan naik pesawat, sebagai berikut:

1. Dalam instruksi tersebut diatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas COVID-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan antigen wajib H-1.

3. Untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).

Pemerintah hanya mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor tertentu.

Pada Imendagri tersebut, pemerintah mewajibkan menggunakan apikasi PeduliLindungi untuk masyarakat saat memasuki beberapa tempat di antaranya, kantor, mal, supermarket, dan biokop.

Akan tetapi, kini masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.[Mu'arofah Sya'ada]

Yuharriska

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama