BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR - Supermarket terapkan syarat protokol kesehatan ketat dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi mulai hari ini, Selasa (14/9/2021)
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (14/9/2021).
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Aplikasi PeduliLindungi akan menujukkan status seseorang dengan kode warna merah, kuning, hijau, hingga hitam.
Status warna hitam di PeduliLindungi adalah pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona.
Sementara status warna merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona.
Adapun Status warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Untuk status warna hijau menunjukkan yang bersangkutan sudah mendapat vaksin COVID-19 dua dosis.
Bagi mereka yang berstatus hitam dan merah di PeduliLindungi dilarang masuk ke area fasilitas publik. [Mu'arofah Sya'ada]