Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

 


BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA -Kepolisian Republik Indonesia mengesahkan peraturan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Didalamnya terdapat berbagai ketentuan dalam pembuatan SIM yang wajib diperhatikan pemohon, terutama bagi mereka yang ingin membuat SIM A baru. 

Semula penerbitan SIM A untuk mobil, bagi pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP. 

Namun dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk mengajukan SIM mengalami perubahan. 

Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Berikut isi Pasal 9 huruf A yang dituliskan bahwa:

Penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:

membuat dan menyerahkan pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik.

Melampirkan fotokopi dan foto identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di indonesia.

Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.[Yuharriska]


Yuharriska

Jurnalis Bashirah Media

Lebih baru Lebih lama