Polisi Grebek Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu


BASHIRAHNEWS.COM, MEDAN
- Polisi menggerebek labolatorium rapid test antigen Kimia Farma lantai M Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (27/4), sekitar pukul 15.45 WIB.

Mulanya petugas kepolisian menyamar menjadi salah satu calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigent. Anggota Polda Sumut itu kemudian dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test antigen Corona.

Petugas laboratorium kemudian dikumpulkan dan polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan alat tes antigen yang telah dipakai tapi digunakan lagi alias didaur ulang.

Peralatan bekas itu diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Alat itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah petugas laboratorium serta beberapa barang bukti ke Polda Sumut. Antara lain, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.

"Udah ada. Ada lima sampai dengan enam orang petugas yang ada di salah satu ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test. Totalnya saya tidak tahu persis berapa tapi beberapa sudah kita minta keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Kimia Farma menyatakan dalam press releasenya akan mendukung penuh proses investigasi kasus tersebut dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum, dan sangat merugikan perusahaan. Tindakan penggunaan alat rapid test bekas itu juga merupakan hal yang melanggar SOP perusahaan.

"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut," katanya.

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," sambungnya.

Ia juga mengatakan, jika memang terbukti bersalah, Kimia Farma akan memberikan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adil. []
Lebih baru Lebih lama