BASHIRAHNEWS.COM, RAMALAH – Seperti diberitakan Palinfo.com edisi (23/11) Pasukan Israel pada Ahad (22/11/2020) pagi kemarin menangkap wakil direktur wakaf Al-Quds, syekh Doktor Najih Bakirat.
Sumber di lokasi melaporkan, pasukan Israel menangkap syekh Bakirat untuk kedua kalinya dalam waktu kurang dari sebulan, dan mendeportasinya dari Masjidil Aqsha dan kota tua Al-Quds selama 6 bulan sejak awal November lalu.
Syekh Najih
Bakirat merupakan eks tawanan yang beberapa kali ditangkap pasukan Israel, dan
dideportasi dari Masjidil Aqsha dan kota tua berulangkali, dan menjadi korban
intimidasi berkelanjutkan dari pihak pasukan Israel.
Penangkapan
syekh Bakirat dalam rangkaian serangan Israel akhir-akhir ini, menangkap para
pegawai Masjidil Aqsha, terutama mereka yang tergabung di departemen wakaf
Islam dan pihak keamanan masjid.
Sebelumnya
pasukan Israel juga menangkap menteri urusan Al-Quds, Khalid Abu Irfah, setelah
melakukan interogasi terhadapnya. Juga mendeportasi syekh Isham Amirah dari
Al-Aqsha, dan direktur bagian manuskrip Ridhwan Umar dari Masjidil Aqsha selama
6 bulan.
Penjajah
Israel mengincar para pegawai dan keamanan Al-Aqsha, lewat penangkapan,
deportasi dan intimidasi, dengan tujuan menghilangkan peran mereka dalam
melindungi Masjidil Aqsha.
Warga
Al-Quds juga menjadi sasaran penangkapan, deportasi dan denda uang, dengan
tujuan menjauhkan mereka dari Masjidil Aqsha, dan membiarkannya menjadi
santapan empuk bagi para pemukim yahudi.
Biro media
Hamas di Tepi Barat merilis laporan berkala terkait pelanggaran Israel, selama
bulan Oktober lalu terjadi 1854 pelanggaran terhadap hak-hak Palestina.
Pelanggaran
dilakukan Israel terbanyak di kota Al-Quds, menyusul Hebron dan Betlehem.
Dalam
konteks lainnya, militer Israel mengklaim menemukan dua buah ranjau yang
ditanam di dekat desa al-Mughir, Ramalah tenggara.
Militer
menyebutkan, dua buah ranjau ditanam ditujukan bagi tentara Israel saat
melewati lokasi tersebut.
Menurut
sumber militer di lokasi, pasukan Israel langsung menutup lokasi sejak pagi,
dan kemudian meledakan kedua ranjau tersebut. [Fatimah]