Banyak Pihak Menolak, Jokowi Tetap Sahkan UU Ciptaker


BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Meski banyak pihak yang menolak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap Sahkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).


Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses BASHIRAHNEWS.COM pada Selasa (3/11/2020) di alamat https://jdih.setneg.go.id

Rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilansir dari detikcom, UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kepada detikcom, Senin (2/11/2020).

Banyak pihak menolak Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terutama dari buruh dan mahasiswa karena UU ini dianggap merugikan rakyat kecil.

Publik merasa pembahasan UU ini di DPR dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Baca Juga : Dua Juta Buruh Lakukan Mogok Kerja Nasional

Awalnya, di situs DPR (dpr.go.id) diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Lalu saat pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf omnibus law UU Cipta Kerja setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar draft versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, pada 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai draft versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Beredar kembali draf setebal 1.187 halaman setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkan ke publik.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginformasikan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya, pada 23 Oktober 2020.[]

Lebih baru Lebih lama