Terinveksi Corona Pollycarpus Meninggal Dunia



BASHIRAHNEWS.COM, BOGOR - Pollycarpus Budihari Prijanto, orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal dunia pada Sabtu (17/10) pukul 14.52 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. 


Wirawan Adnan selaku mantan pengacara Pollycarpus menjelaskan bahwa ia mendapat kabar tersebut dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. Pollycarpus meninggal karena terpapar covid-19 dan sudah dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari.


"Saya dengar kabar dari istrinya (Yosepha Hera Iswandari). Meninggal tadi jam 14.52 karena C-19 (COVID-19), telah 16 hari berjuang melawannya," kata Wirawan kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Pollycarpus adalah terpidana pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia yang banyak mengadvokasi para aktivis yang menentang Orde Baru. Munir juga terlibat dalam pendirian LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).

Baca Juga : 
Update Kasus Covid19 di Dunia 17 Oktober Capai 39,5 Juta Kasus

Pada 12 Desember 2005, Polly divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukumannya sempat dikurangi 2 tahun dan bahkan sempat menghirup udara bebas. Kemudian, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Setelah permohonan PK dikabulkan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 20 tahun penjara pada 25 Januari 2007.

Tidak hanya terbukti membunuh Munir Pollycarpus juga dinyatakan memalsukan surat tugas.

Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, Polly dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2014 berdasarkan SK dari Menkum HAM saat itu, Yasonna Laoly. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni.[]
Lebih baru Lebih lama