Samsat DKI Mengadakan Pelayanan Samsat Drive Thru


BASHIRAHNEWS.COM, JAKARTA - Di masa pandemi Covid 19, wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI jakarta diimbau bisa memanfaatkan layanan online ataupun drive thru yang ada di beberapa samsat wilayah.


Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, layanan online ataupun drive thru ini sangat diminati wajib pajak terutama dimasa pandemi seperti ini.


"Jadi layanan samsat drive thru merupakan alternatif pilihan bagi wajib pajak. Apalagi, di tengah situasi pandemi seperti saat ini, penerapan protokol kesehatan harus selalu menjadi Prioritas utama," ujarnya, Jumat (23/10)


Layanan ini bisa ditemui wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara, Samsat Jakarta Pusat, Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Jakarta Barat.


Untuk wajib PKB yang belum pernah menggunakan sistem drive thru, berikut langkah-langkahnya:

1. Menyerahkan dokumen seperti KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli serta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.

2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.

3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.

4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.

5. Wajib Pajak akan diberikan 2 (dua) pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.

6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.

7. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.


Adapun jadwal pelayanan samsat saat ini Senin - Kamis pukul 08:00 - 14:00 WIB. Sedangkan Sabtu dan Minggu pelayanan samsat drive thru libur.[]

(Sumber : m.beritajakarta.id)

Lebih baru Lebih lama