Perang Israel-AS vs Iran: Cermin Kritis bagi Masa Depan Ekonomi Islam

Ilustrasi perang AS-Israel melawan Iran (foto: dok MINA)

Artikel Minanews.net, Oleh Angga Aminudin, Kaprodi Ekonomi Syariah STAI Al-Fatah

KONFLIK perang antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran bukan hanya memanaskan geopolitik Timur Tengah, tetapi juga mengguncang stabilitas ekonomi global, termasuk masa depan ekonomi Islam. Eskalasi ketegangan ini memicu kekhawatiran terhadap lonjakan harga minyak, krisis perdagangan internasional, hingga ancaman resesi dunia. Di tengah situasi tersebut, ekonomi Islam kembali diuji: mampukah sistem ekonomi berbasis syariah menawarkan solusi yang lebih adil, stabil, dan tahan terhadap gejolak perang global?

Perang Israel-AS vs Iran kini tidak lagi dipandang sekadar konflik militer biasa, melainkan benturan kepentingan politik, ideologi, dan ekonomi yang berdampak luas terhadap tatanan dunia. Para analis melihat konflik ini melalui dua pendekatan utama, yakni perspektif keyakinan agama dan kitab suci, serta perspektif ilmu pengetahuan modern yang menyoroti dampak strategis terhadap pasar energi, keuangan global, dan masa depan peradaban ekonomi dunia.

Keduanya kadang konvergen, kadang divergen; kadang bersifat “short run”, kadang “long run”. Namun, kali ini, kita mencoba melihat peristiwa ini melalui lensa yang jarang dipergunakan secara komprehensif, ekonomi Islam.

Dampak Ekonomi Perang—Dari Sekuler ke Islami

Dari sisi ekonomi konvensional, perang Israel-AS vs Iran telah memicu kenaikan harga minyak mentah hingga level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Ketegangan di Selat Hormuz, yang mengalirkan sekitar 20-30% perdagangan minyak global, mengancam stabilitas pasar energi dunia. Inflasi melonjak, rantai pasok terganggu, dan investor global melarikan diri ke aset “safe haven” seperti emas dan obligasi. Namun, dari perspektif ekonomi Islam, dampaknya jauh lebih dalam.

Perang ini bukan sekadar gangguan pasar, tetapi juga pengingat bahwa ekonomi yang dibangun di atas fondasi riba, spekulasi (gharar), dan eksploitasi sumber daya alam tanpa keadilan distribusi, pada akhirnya rapuh ketika diuji oleh gejolak geopolitik.

Ekonomi Islam menekankan pada kestabilan struktural, bukan kestabilan semu yang diciptakan oleh intervensi moneter atau manipulasi pasar.

Dalam salah satu siaran program radio Silaturahim, Ikhwan Basri,MA, akademisi dan pemerhati ekonomi Islam menyoroti tentang “paradoks kekayaan” ketika minyak sebagai berkah atau kutukan?

Negara-negara Arab mayoritas adalah produsen minyak terbesar dunia. Arab Saudi, UAE, Qatar, Kuwait, dan Iraq secara kolektif menguasai sekitar 30-40% cadangan minyak dunia.

Dalam konteks perang ini, kenaikan harga minyak secara teoretis menguntungkan mereka. Revenues negara melonjak, cadangan devisa membengkak, dan kemampuan belanja pemerintah meningkat.

Namun, paradoksnya adalah: apakah kekayaan ini benar-benar membawa maslahah (kemaslahatan) bagi umat, atau justru memperkuat ketergantungan pada sumber daya tak terbarukan yang pada akhirnya akan habis?

Dalam ekonomi Islam, kekayaan alam adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola untuk kemaslahatan generasi sekarang dan mendatang.

Jika kekayaan minyak hanya dipergunakan untuk membiayai konsumsi mewah elit, membeli senjata, atau diinvestasikan di pasar keuangan Barat (yang penuh dengan riba), maka kekayaan tersebut justru menjadi bukti ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Pertanyaan fundamental yang muncul adalah: apakah perekonomian negara-negara Arab Muslim selama ini relevan dan searah dengan tujuan-tujuan ekonomi Islam?

Jawabannya sangat kompleks, dan secara umum menunjukkan ketidakrelevanan yang signifikan. Tujuan ekonomi Islam meliputi: penghapusan riba (bunga), penghapusan gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian berlebihan), penghapusan judi (maysir), keadilan distribusi (‘adl), dan pengentasan kemiskinan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Sistem perbankan di hampir seluruh negara Arab—termasuk yang memiliki bank syariah—masih terintegrasi dengan sistem keuangan global yang berbasis riba.

Bank-bank konvensional dengan operasi ‘conventional windows’ masih mendominasi. Bahkan instrumen keuangan yang dijuluki “syariah” seringkali hanya melakukan re-engineering struktur bunga konvensional tanpa mengubah substansi ekonominya.

Jika kita mengkaji struktur perekonomian negara-negara Arab secara mendalam, gambaran yang muncul adalah pertahanan status quo kapitalisme global, bukan pergeseran menuju ekonomi Islam.

Ambil contoh Arab Saudi dengan Vision 2030-nya. Visi ini memang mengandung elemen-elemen positif seperti diversifikasi ekonomi, pengembangan sektor non-migas, dan peningkatan partisipasi tenaga kerja lokal.

Namun, implementasinya tetap berada dalam kerangka kapitalisme neoliberal: privatisasi besar-besaran, ketergantungan pada investasi asing, integrasi dengan pasar keuangan global, dan pengembangan sektor hiburan dan pariwisata yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Di Dubai, kita menyaksikan pusat perjudian (meski disamarkan sebagai “gaming”), spekulasi properti yang ekstrem, dan sistem keuangan yang penuh dengan derivatif dan instrumen gharar. Di Qatar dan Bahrain, pusat keuangan internasional beroperasi dengan aturan pasar global, bukan aturan fiqih muamalat.

Riba dalam Sistem Perbankan Arab—Realitas Pahit

Secara detail, realitas pahit diungkap oleh Ikhwan Basri juga ketika penghapusan riba adalah salah satu pilar utama ekonomi Islam. Namun, realitasnya, sistem perbankan di negara-negara Arab masih jauh dari bebas riba. Bank-bank sentral negara-negara GCC (Gulf Cooperation Council) menetapkan suku bunga acuan yang menjadi referensi untuk seluruh instrumen keuangan.

Obligasi pemerintah (sukuk) yang diklaim bebas riba seringkali menggunakan mekanisme tawarruq (jual beli berjenjang) atau ‘murabahah’ yang dikecam oleh banyak ulama sebagai ‘hilah’ (jalan pintas) untuk menghalalkan bunga.

Lebih parah lagi, kekayaan hasil minyak yang seharusnya menjadi modal awal untuk membangun ekonomi produktif berbasis syariah, justru banyak yang diinvestasikan di obligasi pemerintah AS, surat berharga Eropa, atau pasar saham Wall Street—semuanya sistem ribawi. Jika ini bukan bukti nyata bahwa status quo kapitalisme global dipertahankan, lalu apa?

Salah satu tujuan utama ekonomi Islam adalah keadilan distribusi (‘adl). Sistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf seharusnya menjadi mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif.

Namun, di negara-negara Arab, ketimpangan pendapatan mencapai level yang mengkhawatirkan. Menurut data Bank Dunia, koefisien Gini di beberapa negara GCC tetap tinggi meskipun PDB per kapita mereka termasuk tertinggi dunia. Kekayaan terkonsentrasi di tangan keluarga kerajaan, dinasti bisnis, dan elit yang terhubung dengan kekuasaan.

Sementara itu, jutaan pekerja migran—termasuk dari negara-negara Muslim seperti Bangladesh, Pakistan, dan Indonesia—bekerja dalam kondisi yang seringkali menyerupai modern slavery dengan upah minimum dan perlindungan sosial yang sangat terbatas. Ini bukan ekonomi Islam; ini adalah kapitalisme rentier yang menggunakan label Islam untuk legitimasinya.

Seandainya tidak terjadi peperangan Israel-AS vs Iran, apakah perekonomian negara-negara Arab akan mendukung perwujudan dominasi ekonomi Islam? Jawaban yang jujur adalah: tidak secara signifikan.

Tanpa perang, kondisi ‘status quo’ akan berlanjut: ketergantungan pada minyak, integrasi dengan sistem keuangan ribawi global, konsumsi mewah elit, dan pengabaian pembangunan sektor riil yang berbasis prinsip-prinsip syariah.

Perang ini, dalam ironi yang pahit, justru menjadi katalisator yang memaksa negara-negara Arab untuk merefleksikan kembali fondasi ekonomi mereka. Ketika pasar minyak terguncang, ketika investasi asing melarikan diri, dan ketika rantai pasok global terputus, mereka dihadapkan pada pertanyaan eksistensial: apakah model ekonomi yang selama ini dibangun benar-benar sustainable? Ataukah ini hanya istana pasir yang indah namun rapuh?

Perang sebagai Ujian Iman dan Kebijakan Ekonomi

Dalam perspektif teologis Islam, perang dan bencana adalah ujian (ibtila’). Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 155, artinya:

“Dan Kami akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”

Dalam konteks ekonomi, ujian ini bisa diartikan sebagai pemaksaan untuk kembali kepada fondasi yang kokoh. Jika negara-negara Arab Muslim merespons perang ini dengan semakin mendalamkan integrasi dengan kapitalisme global—misalnya dengan meminta perlindungan militer AS, meningkatkan ketergantungan pada sistem keuangan Barat, atau menjual aset strategis kepada investor asing—maka mereka gagal dalam ujian ini.

Sebaliknya, jika perang ini menjadi momentum untuk membangun kerja sama ekonomi intra-Muslim, mengembangkan mata uang alternatif, memperkuat sektor produktif, dan mengurangi ketergantungan pada minyak, maka ada harapan bagi ekonomi Islam.

Pelajaran penting pertama dari perang ini adalah bahwa ketergantungan pada sumber daya alam tak terbarukan—terutama minyak—adalah jebakan strategis. Dalam ekonomi Islam, sumber daya alam adalah ‘amanah’ yang harus dikelola secara berkelanjutan.

Prinsip ‘khalifah’ (pemangku amanah) menuntut pengelolaan yang tidak eksploitatif. Negara-negara Arab telah gagal dalam aspek ini. Mereka tidak menggunakan kekayaan minyak untuk membangun fondasi ekonomi produktif yang berkelanjutan. Sebaliknya, minyak menjadi “narkoba” yang membuat mereka kecanduan dan rentan terhadap guncangan pasar global.

Perang Israel-Iran yang mengancam pasokan minyak adalah peringatan keras: hari ketika minyak tidak lagi menjadi andalan—baik karena habis, karena transisi energi, atau karena konflik—adalah hari kebangkrutan bagi ekonomi Arab jika tidak ada transformasi struktural.

Pelajaran kedua, integrasi dengan sistem keuangan global adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, akses ke pasar modal global memungkinkan negara-negara Arab mendapatkan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, integrasi ini membuat mereka rentan terhadap sanksi, ‘capital flight’, dan kebijakan moneter negara-negara maju.

Ketika AS dan sekutunya memutuskan untuk membekukan aset, membatasi akses SWIFT, atau menaikkan suku bunga, ekonomi Arab terpengaruh langsung. Dalam ekonomi Islam, konsep ‘qirad’ (mudharabah) dan ‘musharakah’ seharusnya menjadi fondasi kerja sama keuangan, bukan sistem hutang berbasis bunga yang membuat negara-negara Arab menjadi “budak” dari kreditur internasional. Perang ini menunjukkan bahwa kedaulatan ekonomi tidak bisa dicapai tanpa kedaulatan moneter dan keuangan.

Pelajaran ketiga, yang mungkin paling penting, adalah solidaritas ekonomi antar-negara Muslim adalah kunci kedaulatan dan ketahanan. Dalam sejarah Islam, masa kejayaan ekonomi Umayyah dan Abbasiyah dicapai karena adanya integrasi pasar yang luas dari Spanyol hingga China, dengan Dinar emas dan Dirham perak sebagai mata uang standar.

Konflik Israel-Iran yang memecah belah dunia Muslim—dengan beberapa negara Arab mendukung Israel, beberapa netral, dan beberapa pro-Iran—menunjukkan betapa rapuhnya solidaritas umat. Bagaimana mungkin ekonomi Islam dominan jika umat sendiri terpecah belah? Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Dewan Moneter Islam harusnya menjadi wadah untuk membangun mata uang bersama, bank investasi intra-Muslim, dan zona perdagangan bebas yang benar-benar berbasis prinsip syariah. Namun, hingga kini, ini tetap mimpi yang belum terwujud.

Melihat ke depan, masa depan ekonomi Islam berada di persimpangan jalan. Arah yang diambil akan menentukan apakah ekonomi Islam akan tetap sebagai label marketing untuk produk keuangan, atau menjadi sistem ekonomi alternatif yang benar-benar transformasional.

Jika negara-negara Arab Muslim terus mempertahankan ‘status quo’—minyak, riba, gharar, dan ketergantungan pada Barat—maka ekonomi Islam akan tetap marginal. Namun, jika perang ini menjadi titik balik untuk: (1) diversifikasi ekonomi yang berbasis sektor riil, (2) pengembangan mata uang Islam berbasis emas/perak atau ‘commodity-backed’, (3) penghapusan sistematis riba dari perbankan, (4) penguatan kerja sama ekonomi intra-Muslim, dan (5) pengembangan teknologi dan inovasi yang mendukung keadilan sosial—maka ada harapan.

Ekonomi Islam bukanlah utopia; ia adalah sistem yang perlu dibangun dengan kerja keras, komitmen politik, dan keberanian untuk keluar dari zona nyaman kapitalisme global.

Perang Israel-AS vs Iran, dengan segala tragedi dan kerugiannya, adalah cermin yang memaksa kita untuk melihat diri sendiri. Ia menunjukkan bahwa ekonomi yang dibangun di atas fondasi yang rapuh—riba, spekulasi, eksploitasi, dan ketergantungan—akan runtuh ketika diuji. Sebaliknya, ekonomi yang dibangun di atas prinsip-prinsip Islam—keadilan, kejujuran, kerja sama, dan keberkahan—akan tahan banting. 



Lebih baru Lebih lama